seputar – Jakarta | Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono Dilaporkan ke Propam Polri oleh Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran etik dalam pengusutan kasus kematian siswa SMP bernama Afif Maulana.
Laporan tersebut bernomor: SPSP2/002933/VII/2024/BAGYANDUAN tertanggal 3 Juli 2024. Selain Kapolda, Kasat Reskrim Polresta Padang dan Kanit Jatanras juga turut dilaporkan.
“Kami melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Kapolda Sumatera Barat, Kasat Reskrim Polresta Padang dan satu Kanit Jatanras dari Satreskrim Polresta Padang,” kata Kepala Divisi Hukum KontraS, Andrie Yunus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2024).
Selain membuat laporan, pihaknya juga melayangkan permohonan ke Birowassidik Bareskrim Polri terkait proses penyelidikan kematian Afif yang kini tengah dilakukan Polresta Padang dan Polda Sumbar. Menurutnya adanya sejumlah kejanggalan dalam pengusutan kasus tersebut.
“Misal alih-alih Polda Sumbar dan jajarannya melakukan investigasi mendalam, melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus penyiksaan yang menyebabkan kematian terhadap alm AM, Kapolda Sumbar justru menggiring opini publik bahwa mencari siapa yang menviralkan kasus itu,” ungkap Andrie.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur LBH Padang, Indira Suryani menambahkan beberapa pernyataan Kapolda Sumbar dinilai berubah-ubah. Menurutnya hal itu menunjukkan polisi tergesa-gesa mengambil kesimpulan dalam kasus tersebut.
“Kami juga melaporkan bahwa pernyataan-pernyataan Kapolda yang merubah-ubah statement itu sehingga membuat institusi kepolisian, Polda Sumbar, itu semakin tidak dipercaya begitu,” jelas Indira.
Menurutnya polisi mengambil kesimpulan tanpa memeriksa seluruh saksi-saksi yang terlibat dalam peristiwa itu.
“Tergesa-gesa mengambil kesimpulan tanpa memeriksa keseluruhan saksi yang terlibat dalam tragedi malam itu di Kuranji,” tambahnya.
Indira juga menyinggung soal Kapolda Sumbar yang disebutnya pernah berjanji akan memberikan salinan autopsi Afif serta rekaman CCTV kepada LBH Padang. Namun berkas-berkas tersebut tak pernah diberikan.
“Dan saat ini kan CCTV dikatakan terhapus, lalu dikatakan juga CCTV kemudian tidak ada rekamannya. Menurut saya itu suatu hal yang salah ya. Kan dari awal tanggal 9 dia sudah tahu ada kejanggalan, gitu dan kemudian kami juga melakukan konpers masa iya tidak diamankan CCTV itu,” sebut Indira
Pihaknya juga menyoroti keterangan saksi anak berinisial A yang berubah usai diperiksa polisi.
“Dari awal keluarga sudah mengatakan tidak percaya anaknya lompat, karena jenazah itu ditemukan di tengah jembatan. Lalu, seolah-olah polisi mengatakan ‘Tidak dia dari kanan melompat ke pleset.’ Jadi ada perubahan-perubahan statemen seperti itu,” jelas Indira.
Ia pun menduga ada rekayasa dalam penyelidikan kasus tersebut. Karena itu pihaknya membuat laporan ke Propam.
“Ada dugaan seperti itu (adanya rekayasa). Makannya kami melaporkan ke Propam, karena ada dugaan merekayasa kasus itu dan memang kami tentu sebagai kuasa hukum, Propam segera merespons pengaduan kami,” sambungnya.
Dia berharap Polri mengusut tuntas kasus tersebut secara terbuka dan transparan. Pihaknya mengaku siap membantu Polri mengungkap kebenaran kasus tersebut asal Polri tidak bersikap defensif.
“Kami berharap bahwa memang kasus ini harus terang begitu, tidak ada yang ditutup-tutupi, tidak ada proses untuk mem-fight back balik keluarga korban, tidak ada proses untuk berusaha menutup kasus ini segera mungkin begitu, dan kami cukup senang ketika Kapolri mengatakan bahwa kasus ini tidak ditutup begitu,” ucap Indira.
“Kami akan membantu juga pihak kepolisian untuk mengungkap kasus ini. Tetapi mulai tidak dengan defensif terlebih dahulu,” imbuh dia. (detik)