seputar – Jakarta | Mantan pemimpin sipil Myanmar, Aung San Suu Kyi dihadapkan dengan lima dakwaan baru soal korupsi oleh Junta Militer, setelah sebelumnya telah divonis 4 tahun penjara.
Melansir Reuters dan AFP, Minggu (16/1/2022), seperti ditulis Detikcom, dakwaan tambahan itu berkaitan dengan penyewaan dan pembelian sebuah helikopter saat Suu Kyi masih menjabat. Selain itu mantan presiden Myanmar U Win Myint juga dijerat dakwaan yang sama.
Salah satu sumber yang memahami proses hukum terhadap Suu Kyi menyebut dakwaan korupsi tambahan itu memiliki ancaman hukuman maksimum 15 tahun penjara.
Surat kabar Myanmar Global New Light melaporkan bahwa Suu Kyi dan Win Myint diadili karena tidak mematuhi regulasi finansial dan memicu kerugian negara terkait penyewaan serta pembelian sebuah helikopter untuk seorang mantan Menteri Min Myat Aye.
Laporan koran itu menyebut Win Myat menyewa helikopter dari tahun 2019 hingga 2021 dan menggunakanya hanya untuk 84,95 jam dari total 720 jam sewa. Usai kudeta militer tahun lalu, Win Mat dilaporkan dalam persembunyian, seperti para mantan anggota parlemen Myanmar lainya.
Sejak Februari 2021 Suu Kyi ditahan harus menghadapi rentetan dakwaan pidana dan korupsi termasuk melanggar undang-undang rahasia negara. Jika dinyatakan bersalah atas semua dakwaan dia terancam lebih dari 100 tahun penjara.
Baru Senin, (10/1/2022) lalu Suu Kyi dijatuhi hukuman empat tahun penjara atas tiga dakwaan pidana terkait impor ilegal walkie talkie dan melanggar aturan pandemi Covid – 19.
Pada Desember 2021 Suu Kyi juga dijatuhi hukuman empat tahun penjara yang dikurangi menjadi dua tahun atas dakwaan penghasutan terhadap militer dan pelanggaran aturan pandemi.
Total sudah enam tahun penjara hukuman yang dijatuhkan kepada Suu Kyi oleh pengadilan Myanmar yang kini dikuasai Junta Militer. Hukuman ini diduga kuta mencegah Suu Kyi berpartisipasi dalam pemilu Myanmar selanjutnya pada Agustus 2023 seperti yang dijanjikan Junta Militer.
Suu Kyi diperkirakan masih berstatus tahanan rumah selama semua kasus hukumnya berproses. Sidang kasus Suu Kyi digelar secara tertutup tanpa kehadiran wartawan, pengacaranya dilarang berbicara soal isi persidangan kepada media massa.(CNBC)