seputar – Kairo | Pengadilan di Mesir menjatuhkan hukuman mati terhadap 24 anggota Ikhwanul Muslimin (IM). Mereka divonis bersalah dalam kasus pembunuhan petugas polisi.
Dilansir dari AFP, vonis hukuman mati dijatuhkan pengadilan pada Kamis (29/7/2021). Pengadilan Kriminal Damanhour, di Kairo menghukum kelompok itu atas beberapa kejahatan, termasuk pengeboman bus yang mengangkut polisi di provinsi pesisir Behaira pada 2015.
Serangan itu, menewaskan tiga polisi dan melukai puluhan orang lainnya. Selain itu, ada juga kasus pembunuhan seorang polisi pada tahun 2014.
Disebutkan, delapan dai 24 terdakwa diadili secara in absentia. Mereka masih bisa melakukan banding atas putusan tersebut.
Diketahui, Mesir melarang Ikhwanul Muslimin pada 2013. Pelarangan itu menyusul penggulingan terhadap presiden Mohamed Morsi oleh militer.
Sejak memimpin pengambilalihan oleh militer dan menjadi presiden, Abdel Fattah al-Sisi telah menindak Ikhwanul Muslimin. Ribuan orang pengikut dan anggota Ikhwanul Muslimin dipenjara.
Sebelumnya, Pengadilan Mesir memperkuat vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada 10 anggota kelompok Ikhwanul Muslimin yang kini dilarang. Vonis itu dijatuhkan terkait tindak kejahatan pembobolan penjara dan pembunuhan polisi selama revolusi tahun 2011 lalu.
Seperti dilansir AFP, Senin (12/7/2021), ketua Ikhwanul Muslimin, Mohamed Badie, dan sembilan terdakwa lainnya awalnya dijatuhi vonis penjara seumur hidup — dibatasi 25 tahun penjara di Mesir — tahun 2019 lalu.
Mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan konspirasi dengan anggota militan Hamas dari Gaza untuk menyusup ke penjara-penjara dan membebaskan para militan yang ditahan.
Selain memperkuat vonis penjara seumur hidup untuk Badie dan sembilan terdakwa lainnya, Mahkamah Agung membebaskan delapan anggota Ikhwanul Muslimin lainnya yang ‘berpangkat rendah’.
Delapan orang itu sebelumnya divonis 15 tahun penjara atas tindak kekerasan saat revolusi terjadi, yang melengserkan Hosni Mubarak.(detik)