seputar-Cape Town | Mantan Presiden Afrika Selatan (Afsel), Jacob Zuma, dijebloskan ke penjara usai menyerahkan diri ke polisi pada Rabu (7/7/2021) tengah malam waktu setempat. Zuma akan mulai menjalani masa hukuman 15 bulan penjara yang dijatuhkan kepadanya atas dakwaan menghina pengadilan.
Seperti dilansir CNN, Kamis (8/7/2021), keputusan Zuma untuk menyerahkan diri ke polisi ini mengakhiri spekulasi intens selama berhari-hari soal apakah kepolisian dan mantan presiden itu akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusional soal penangkapan dan hukuman penjara untuk Zuma.
Zuma yang menjabat Presiden Afsel dari tahun 2009 hingga 2018 ini diberi waktu hingga 4 Juli untuk menyerahkan diri ke polisi. Jika dia tidak menyerahkan diri, maka polisi diberi waktu hingga Rabu (7/7) waktu setempat untuk menangkap mantan presiden berusia 79 tahun itu dan menjebloskannya ke penjara.
Tepat sebelum batas waktu berakhir, menurut Departemen Layanan Pemasyarakatan, Zuma mendatangi Pusat Pemasyarakatan Estcourt di dekat rumahnya di Provinsi KwaZulu-Natal.
“Mantan Presiden Afrika Selatan, Jacob Zuma pada 7 Juli 2021 ditempatkan dalam tahanan Kepolisian Afrika Selatan, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusional,” demikian pernyataan juru bicara Kepolisian Afrika Selatan, Lirandzu Themba.
Zuma dinyatakan bersalah atas dakwaan menghina pengadilan dan dijatuhi vonis 15 bulan penjara pada 29 Juni lalu. Putusan ini menjadi langkah penting dalam skandal korupsi yang menyelimuti Afsel sejak lama.
Putusan itu dijatuhkan terkait penolakan Zuma untuk mendatangi komisi antikorupsi untuk menjawab pertanyaan soal dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi semasa dia menjabat presiden.
Zuma berulang kali menyangkal berbagai tuduhan korupsi yang dijeratkan terhadapnya.
Penyerahan diri Zuma ini menjadi momen simbol saat seorang mantan presiden dan tokoh penting Kongres Nasional Afrika (ANC), yang pernah mendekam selama 10 tahun di penjara dengan pahlawan anti-apartheid dan mantan Presiden Nelson Mandela, bisa menghabiskan banyak waktu di penjara.
Namun penahanannya bisa saja berlangsung singkat.
Pada Jumat (9/7) besok, seorang hakim Pengadilan Tinggi akan menjatuhkan putusan apakah polisi harus menunggu sebelum menjebloskannya ke penjara hingga sidang Mahkamah Konstitusional selanjutnya pada 12 Juli, saat tim pengacaranya akan memperdebatkan hal-hal yang meringankan vonisnya. (detik/gus)