seputar – Kuala Lumpur | Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) memberikan peringatan terhadap para warga negara asing, termasuk warga negara Indonesia (WNI) dan pekerja migran Indonesia, agar mematuhi protokol kesehatan (prokes). Imigrasi Malaysia menyatakan tidak akan ragu mengusir WNI atau pekerja migran jika tidak menaati prokes.
Peringatan itu berawal dari kasus warga negara asing melanggar SOP pencegahan COVID-19. Dalam pernyataannya, Imigrasi Malaysia menemukan beberapa orang sengaja menantang agar pemerintah setempat mengambil sikap.
“Malahan terdapat dalam kalangan mereka yang sengaja menantang pihak berkuasa supaya mengambil tindakan kepada mereka,” ujar Dirjen Imigrasi Malaysia Khairul Dzaimee Bin Daud, seperti dilansir Antara, Kamis (18/11/2021).
Atas dasar itulah, Imigrasi Malaysia memberikan peringatan. Selain diusir pulang ke negara asal, Imigrasi Malaysia juga tidak akan segan memasukkan WNA pelanggar prokes ke daftar hitam (blacklist).
“JIM tidak akan ragu-ragu untuk membatalkan izin dan semua kemudahan imigrasi yang telah diberikan. Mereka juga akan diusir pulang ke negara asal dan dimasukkan daftar hitam dari memasuki negara ini kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Akta Imigrasi 1959/63,” ucapnya.
Menanggapi hal itu, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur mengimbau para WNI dan pekerja migran Indonesia di Malaysia menaati prokes yang berlaku di Malaysia.
“KBRI senantiasa mengimbau PMI dan WNI untuk selalu mematuhi SOP protokol kesehatan dan ketentuan yang berlaku di Malaysia dalam berbagai kesempatan,” ujar Koordinator Pensosbud KBRI Kuala Lumpur, Yoshi Iskandar.
Yoshi juga mengatakan KBRI bekerja sama dengan pihak terkait di Malaysia mengimbau dan memfasilitasi WNI yang belum divaksin untuk menjalani langkah tersebut guna mengurangi dampak paparan COVID-19. (detik)