seputar-Washington DC | Otoritas Amerika Serikat (AS) melipatgandakan hukuman denda untuk para pelancong yang tidak memakai masker saat berpergian selama pandemi virus Corona (COVID-19). Bagi para pelanggar aturan masker lebih dari sekali bisa terancam hukuman denda hingga mencapai US$3.000 (Rp42,6 juta).
Seperti dilansir Reuters, Jumat (10/9/2021), Gedung Putih menyatakan bahwa Presiden Joe Biden menginstruksikan hukuman denda yang lebih tinggi diberlakukan demi ‘memastikan bahwa aturan masker tetap berlaku pada moda transportasi lainnya saat kita terus memerangi COVID-19’.
Otoritas Keamanan Transportasi (TSA) mengumumkan bahwa hukuman denda untuk pelancong yang tidak mau memakai masker kini mencapai ‘US$500 (Rp7,1 juta) hingga US$1.000 (Rp14,2 juta) untuk pelanggar pertama dan US$1.000 hingga US$3.000 (Rp42,6 juta) untuk pelanggar kedua’.
“TSA akan menggandakan denda untuk para pelancong yang menolak memakai masker. Jika Anda melanggar aturan, bersiaplah untuk membayar. Dan omong-omong, tunjukkan rasa hormat,” tegas Biden kepada wartawan di Gedung Putih.
Dia mengkritik kemarahan yang ditunjukkan sejumlah penumpang terhadap awak pesawat dan orang lain yang menegakkan aturan masker.
“Itu salah. Itu buruk,” sebut Biden.
Bulan lalu, TSA memperpanjang aturan agar para pelancong memakai masker di dalam pesawat, kereta dan bus, juga saat berada di area bandara dan stasiun kereta hingga Januari tahun depan demi mengatasi risiko penularan Corona. Aturan ini awalnya akan berakhir pada 13 September.
Administrator TSA, David Pekoske, menyatakan bahwa ‘dengan menggandakan kisaran hukuman, kami berupaya menekankan pentingnya kepatuhan sukarela’.
Dilaporkan TSA bahwa para operator di seluruh jaringan transportasi AS melaporkan lebih dari 4.000 insiden terkait masker.
Terkait insiden-insiden itu, nyaris 4.000 pengumuman peringatan dikirimkan kepada para pelanggar dan 126 orang di antaranya dirujuk untuk hukuman sipil. (detik)