seputar-Belawan | Buronan kasus pembunuhan, Yasoki Giawa alias Pak Jeksen (39) diringkus petugas Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan.
Warga Jalan Almanium Raya I, Lingkungan 18, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara itu disergap petugas di tempat persembunyiannya di Padang Lawas Utara (Paluta).
Petugas juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk menikam Zulpan Dhuru alias Pak Paldo pada Senin (9/11/2020) lalu hingga mengakibatkan korban tewas.
“Pelaku ditangkap tim gabungan pada 10 Februari 2021 kemarin. Namun, saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti pisau, pelaku mencoba melarikan diri. Pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kakinya. Tindakan ini terpaksa dilakukan karena pelaku telah mengancam keselamatan petugas,” ucap Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP MR Dayan didampingi Kasat Reskrim AKP I Kadek H Cahyadi, dalam keterangan pers, Senin (15/2/2021).
Motif pelaku menikam korban, kata Kapolres, karena pelaku dendam dan sakit hati. Kejadiannya pada Senin (9/11/2020) dini hari lalu di Jalan Kawat III, Gang Turi, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama pidana penjara 20 tahun,” pungkasnya. (DP)