seputar – Deli Serdang | DELI Seorang perempuan berwajah cantik yang berdomisili di Desa Tambak Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, diamankan polisi karena menganiaya anak di bawah umur.
Imbas perbuatannya, wanita berusia 20 tahun itu kini diboyong ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Deli Serdang.
“Benar. Pelaku bernama Sherly. Ia diamankan tanpa perlawanan di rumah orang tuanya Pasar XV Gang Delima, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa. Korbannya berinisial V,” ujar Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus, Kamis (27/5/2021).
Firdaus menyebutkan, motif pelaku melakukan kekerasan fisik dikarenakan korban menjelek-jelekkan di media sosial Facebook.
“Tidak senang dengan kata-kata yang disampaikan oleh korban di medsos, sehingga pelaku tersulut emosi dengan kemudian menganiaya,” sebut mantan Kanit Bunuh Culik (Buncil) Subdit III/Jatanras Polda Sumut ini.
Saat ini, kata Firdaus, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA. “Yang bersangkutan sedang diperiksa,” pungkas lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2006 ini.(gosumut)