seputar – Medan | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi vonis dua tahun penjara terhadap mantan Wali Kota Tanjung Balai, M. Syahrial. Sebelumnya Syahrial dinyatakan bersalah di kasus suap Stepanus Robin Pattuju, mantan penyidik KPK yang menangani kasus dugaan korupsi M Syahrial.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan eksekusi itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Mdn tanggal 20 September 2021. Syahrial akan ditempatkan di Rutan Kelas I Medan.
“Tanggal 20 September 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, atas nama terpidana Muhammad Syahrial dengan cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan untuk menjalani pidana penjara dua tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Ali kepada wartawan, Kamis (7/10/2021).
Syahrial juga dikenai denda pidana sebesar Rp 100 juta. Jika tak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
“Dibebankan juga penjatuhan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Ali.
Syahrial terbukti melakukan tindak suap kepada mantan penyidik KPK eks Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjung Balai.
Syahrial dan Robin pertama kali bertemu di rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin pada Oktober 2020. Di sana, Syahrial sempat menjelaskan mengenai masalah hukum yang menjeratnya di KPK.
Robin selanjutnya meminta bantuan pengacara bernama Maskur Husain yang juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. KPK juga menduga Robin menerima uang sebanyak 59 kali dari M Syahrial.(detik)