seputar – Sidimpuan | DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pemerintah (JPKP) Padangsidimpuan resmi melaporkan Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, Camat hingga Lurah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, Senin (6/9/2021) pagi. Laporan itu terkait proyek yang bersumber dari alokasi dana kelurahan (ADK) TA 2020 yang dipihakketigakan.
Dalam laporannya, JPKP menyebutkan wali kota selaku pembuat Perwal No. 36/2019, yang diduga dijadikan dasar oleh Pemko Padangsidimpuan guna melegalkan proyek yang bersumber dari ADK untuk dipihak ketigakan. Menurut JPKP, Perwal No.36/2019 telah bertentangan dengan Permendagri No. 130/2018 yang mengatur tentang mekanisme pelaksanaan ADK.
“Kami minta Kejari Padangsidimpuan agar segera memanggil wali kota dan seluruh Camat maupun Lurah, untuk melakukan pemeriksaan langsung hingga mempertanggungjawabkan secara langsung terkait mekanisme dan pengelolaan ADK TA 2020,” tegas Wakil Sekretaris DPD JPKP Padangsidimpuan, Irfan Azhari Nasution, seusai menyerahkan laporan, Senin (6/9/2021).
Sebelumnya, JPKP mengurai bahwa konsep ADK harusnya melibatkan peran serta masyarakat. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pemanfaatan kegiatan. Bukan malah dipihakketigakan seperti di Kota Padangsidimpuan.
Berdasar data yang diperoleh JPKP, ADK TA 2020 dialokasikan pada 5 kecamatan di Kota Padangsidimpuan bersumber dari dana alokasi umum (DAU) tambahan.
“Adapun realisasinya yakni, Kecamatan Padangsidimpuan Utara Rp6.079.757.700. Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Rp4.161.800.000. Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Rp 760.000.000. Kecamatan Batunadua Rp760.683.000. Dan Kecamatan Hutaimbaru Rp 1.905.950.000,” terangnya.
Irfan mengemukakan agar Kejari terkait dugaan atau isu yang berkembang di kalangan masyarakat, di mana ada indikasi lurah se-Kota Padangsidimpuan dikumpulkan dalam satu ruangan dan diduga terkesan mereka dipaksa untuk membuat pernyataan dengan konsep yang sama yakni, tidak sanggup melaksanakan kegiatan fisik atau proyek ADK.
“Ada juga isu atau dugaan yang berkembang di masyarakat bahwa, untuk ‘mendapatkan’ proyek yang bersumber dari ADK di Padangsidimpuan, pihak rekanan harus memberi ‘upeti’ (fee proyek) dengan jumlah bervariasi mulai dari 15 hingga 22 persen dari Pagu proyek,” tandasnya.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Sonang Simanjuntak MH, menjelaskan, terkait pelaporan JPKP tersebut, pihaknya terlebih dahulu akan meminta petunjuk dari pimpinan.
“Kita tunggu pentunjuk Kejari apakah pra penyelidikan atau penyelidikan terkait laporan ini,” tegasnya. (digtara)