seputar-Medan | Gara-gara postingannya di media sosial menuding peternakan ayam PT JAFPA Tbk di Simalungun melakukan pencemaran lingkungan, Nurmala Cihouta Ginting diadili sebagai terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Tak Terima PT JAfpa Tbk (peternakan ayam) Simalungun fam 2 dan fam 3 dituding lakukan pencemaran udara dan pencemaran limbah melalui pipa siluman, terdakwa Nurmala Cihouta Ginting diadili atas kasus ITE
Dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Ruang Cakra 8 PN Medan, Selasa (8/6/2021), jaksa penuntut umum (JPU) Anita SH mengatakan perkara bermula pada Jumat 17 April 2020 bertempat di sebuah rumah di Jalan Prof T Zulkarnain, No 12, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, Nurmala menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan bohong dengan cara mem-posting pernyataan lewat akun facebook miliknya atas nama Nurmala Cihouta Ginting dengan URLhttps://www.facebook.com/nurmala.c.ginting.5
Postingan tersebut berbunyi, “Alhamdulilah, TeamAdvokat Bersatu Phlhpn siap mendamping masyarakat dan menhadapi mendapat keadilan sampai Pengadilan. Ini masyarakat sdh mulai berani bersuara utk membuka yg terjd dan dialami. Team Advokat Bersatu Phlhpn sdh terima surat kuasa khusus masyarakat utk Pt Japfa TBK ( peternakan ayam ) Simalungun fam 2 dan fam 3 beserta pembuktian pencemaran udara dan pencemaran limbah melalui pipa siluman.Saya ingati apa pun yg di tutupi dan disembunyi yg buruk merusakan LH dan merugikan masyarakat akan terbongkar dgn sendiri ini dgn jln Allah.Janji Allah tetap kejujuran,melakukan kebajikan dan tetap ikhtiar dan tetap ikhtiar akan dpt kebaikan abadi.Bismillah.”
Postingan tersebut diunggah terdakwa di akun facebook miliknya menggunakan handphone merek Samsung Galaxy J4 warna hitam dengan Imei Slot 1 : 358489022746729, Imeislot 2 358490092746727 dan simcard nomor 081362744677.
“Bahwa kalimat atau pemberitahuan yang diposting oleh Terdakwa pada akun Facebook miliknya tersebut merupakan pemberitahuan yang tidak benar atau bohong dan Terdakwa patut menyangka pemberitahuan yang dipostingnya tidak benar atau bohong, karena sebelumnya terdakwa sudah pernah mendapatkan pemberitahuan dari pihak berwenang,” jelas JPU.
Perihal pemberitaan yang terdakwa posting tersebut diantaranya yaitu surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumut pada tanggal 20 Maret 2020 dan tanggal 01 September 2020 yang pada pokoknya menjelaskan bahwa berdasarkan hasil verifikasi jika PT JAFPA taat dan patuh terhadap lingkungan hidup, memiliki izin lingkungan hidup, memiliki dokumen ukl/upl, memiliki izin pengelola limbah B3, memiliki izin pembuangan air limbah, telah melaporkan pemantauan kualitas lingkungan hidup, memiliki sertifikat hasil pengujian, memiliki sertifikat pengujian air limbah.
JPU melanjutkan, pada 29 Januari 2020 terdakwa juga melaporkan temuannya soal PT JAFPA Tbk melakukan pencemaran udara dan pencemaran limbah ke Polda Sumut yang ditangani oleh Ditreskrimsus.
Namun hasil penyelidikan dari laporan terdakwa itu dihentikan penyelidikannya karena belum ditemukan bukti-bukti yang cukup serta belum ditemukan adanya suatu perbuatan pidana yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menyiarkan atau mengeluarkan pemberitahuan bohong di akun Facebook miliknya tersebut akan dapat diketahui oleh umum dan pemberitahuan tersebut dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat serta ketidakpercayaan masyarakat kepada PT JAFPA Tbk.
“Kemudian akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Anwar Tandiono merasa dirugikan karena berita bohong yang diposting terdakwa telah berdampak kepada kerugian PT JAFPA Tbk baik secara materiil maupun non materiil terutama berdampak kepada para investor di PT JAFPA Tbk,” lanjutnya.
Perbuatan terdakwa tersebut dinilai telah melanggar peraturan undang-undang sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Usai persidangan, terdakwa bersama tim pengacaranya yang ditemui sejumlah wartawan mengaku yakin bahwa PT JAFPA Tbk memang melakukan pencemaran lingkungan. Hal tersebut dikatakan terdakwa atas aduan masyarakat.
“Kita berjuang demi masyarakat, saya tidak bisa memberikan komentar banyak. Kita lihat saja nanti pembuktiannya,” ketus Nurmala Ginting kepada wartawan. (AFS)