seputar – Belawan | TNI AL menangkap kapal tanker berbendera Panama bermuatan minyak hitam seberat 4.600 ton diduga limbah tanpa dilengkapi dokumen yang sah di perairan Pulau Tolop, Kepulauan Riau.
Panglima Koarmada I (Pangkoarmada) I Laksda TNI Arsyad Abdullah dalam keterangannya di Batam, Rabu (1/9/2021) mengatakan, Koarmada I selaku Kotama Operasional TNI AL bertugas menyelenggarakan operasi pertahanan dan keamanan matra laut sesuai kebijakan Panglima TNI.
Intensitas operasi laut yang dilakukan TNI AL dalam hal ini Koarmada I dan jajarannya membuahkan hasil dengan menangkap MT Zodiac Star yang diduga melakukan pelanggaran di perairan Indonesia.
Penangkapan MT Zodiac Star berbendera Panama berawal dari laporan intelijen yang ditindaklanjuti oleh Lanal Batam dengan menggerakan KAL Nipa I-4-57 guna menyisir perairan Pulau Tolop Kepulauan Riau.
Kapal Angkatan Laut (KAL) Nipa segera melakukan pengejaran menuju sasaran dan mendapati secara visual sebuah kapal yang mencurigakan. KAL Nipa lantas melaksanakan penghentian dan pemeriksaan terhadap MT Zodiac Star.
Dari pemeriksaan awal diketahui kapal berbendera Panama MT Zodiac Star dengan bobot 3.224 GT bermuatan minyak hitam diduga limbah seberat 4.600 ton tanpa dilengkapi dokumen. MT Zodiac Star diawaki 19 orang termasuk nakhoda berinisial DF (18) berkewarganegaraan Indonesia dan satu ABK berkewarganegaraan Malaysia.
Kapal tanker yang berlayar di perairan Indonesia tersebut tidak dilengkapi Surat Persetujuan (Port Clearence), mengangkut barang berbahaya dan barang khusus dengan tidak menyampaikan pemberitahuan serta hanya bisa menunjukan beberapa dokumen yang sudah kedaluarsa.
Atas pelanggaran tersebut, selanjutnya MT Zodiac Star ditarik ke Pangkalan TNI AL (Lanal) Batam guna dilakukan penyelidikan lanjutan.
“Hingga saat ini telah dilaksanakan proses pemeriksaan terhadap Nakhoda, para saksi dan ahli, guna kelengkapan berita acara pemeriksaan sebelum diserahkan kepada pihak kejaksaan,” ungkap Laksda TNI Arsyad Abdullah.
Dugaan pelanggaran yang disangkakan kepada nakhoda MT Zodiac Star yakni kapal berlayar tanpa dilengkapi SPB (Port Clearence) melanggar Pasal 323 ayat (1) jo Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.
Kapal yang mengangkut barang berbahaya dan barang khusus yang tidak menyampaikan pemberitahuan, melanggar Pasal 295 jo Pasal 47 Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang pelayaran sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang dapat dikenakan sanksi administrasi
Selain itu, kapal MT Zodiac Star dinyatakan tidak laik layar dengan ditemukan 3 dokumen yakni exempetion certificate, international oil pollution prevention certificate serta interim exemption certificate yang sudah kedaluarsa. Hal ini melanggar Pasal 302 (1) jo Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Pelayaran yang dituntut dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 400 juta. (DP)