seputar-Medan | Tiga terdakwa jual-beli ilegal vaksin Covid-19 menjalani sidang perdana secara virtual di Ruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu (8/9/2021).
Terdakwa, yakni Kristinus Sagala dan Indra Wirawan, keduanya dokter berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Selviwaty alias Selvi, warga sipil, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robertson Pakpahan dalam dakwaannya menyebutkan, perkara itu bermula ketika Selviwaty meminta Kristinus, ASN di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut untuk menyuntik vaksin Covid-19 warga yang akan dikoordinirnya.
Keduanya lalu sepakat melaksanakan vaksinasi berbayar. Lalu Selviwaty mengumpulkan uang dari orang-orang yang akan divaksin. Dari uang yang terkumpul, Kristinus mendapat bayaran Rp250.000 per orang sekali suntik.
Karena kehabisan stok vaksin, Kristinus menyuruh Selviwaty meminta bantuan Indra Wirawan, temannya sesama dokter yang bertugas di Klinik Rutan Tanjung Gusta Klas 1 Medan.
Selanjutnya, Selviwaty membuat kesepakatan yang sama dengan Indra Wirawan. Namun kali ini dari uang yang dikutip sebesar Rp250.000 per orang untuk sekali suntik vaksin Indra Wirawan mendapat bagian Rp220.000, sedangkan sisanya Rp30.000 untuk Selviwaty.
Dalam dakwaan terungkap Indra Wirawan mendapatkan vaksin Covid-19 melalui Suhadi selaku Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinkes Sumut. Indra Wirawan beralasan akan melakukan vaksinasi sendiri karena Rutan tempatnya bertugas sudah tersedia klinik, dokter, dan perawat yang terlatih.
“Vaksin Sinovac yang diminta dan diambil langsung oleh Indra dari Suhadi, baik lewat permohonan secara resmi maupun hanya secara lisan adalah sejumlah 195 vial,” sebut Robertson.
Namun dari jumlah vaksin yang diterima Indra Wirawan, tidak seluruhnya digunakan sesuai dengan surat permohonannya. Sebagian digunakannya untuk memvaksin orang-orang yang mau membayar dan telah dikoordinir Selviwaty.
Menurut JPU, dari hasil penjualan vaksin itu, ketiga terdakwa memeroleh keuntungan yang bervariasi. Untuk Kristinus Sagala memeroleh Rp142.750.000 dari 570 orang. Sedangkan yang diterima Selviwaty sebesar Rp11 juta.
Sementara Indra Wirawan memeroleh Rp134.130.000 dari 1.050 orang. Bagian yang diterima Selviwaty sebesar Rp25 juta.
Perbuatan Indra dan Kristinus didakwa melanggar Pasal 3 ayat (4), ayat (5) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19; Pasal 12 huruf a dan/atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 5 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sedangkan Selviwaty dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan/atau b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
JPU Robertson menyatakan ketiga terdakwa terancam hukuman 15 tahun penjara.
Usai mendengar dakwaan, Hakim Ketua Saut Maruli Tua Pasaribu menunda sidang hingga pekan depan. (gus)