seputar-Medan | Majelis Hakim Pengadilan Negeri ( PN) dipimpin Dahlia Panjaitan menjatuhkan vonis masing-masing 15 tahun penjara terhadap terdakwa Sayed Akbar, Syahrul Mauzi, dan Zulfadli. Ketiga terdakwa terbukti menjadi kurir narkoba, yakni mengantarkan sabu dari Aceh ke Jakarta yang dikemas dalam sepatu pada Desember 2020 lalu.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dengan hukman 13 tahun penjara. Namun di tangan hakim Dahlia Panjaitan, hukuman ketiga terdakwa lebih berat dua tahun dari tuntutan jaksa.
“Menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Dahlia Panjaitan, dalam sidang virtual yang berlangsung di Ruang Cakra 6 Selasa (3/8/2021).
Hakim dalam amar putusan mengatakan, ketiga terdakwa bersalah, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram.
Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dibebankan masing-masing membayar denda sebesar Rp1 miliar, subsider 3 bulan kurungan. Sementara pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta agar para terdakwa dibebankan denda masing-masing Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
Atas putusan itu, majelis hakim memberikan waktu para terdakwa untuk memberikan tanggapan apakah menerima atau pikir-pikir.
Diketahui kasus ini berawal pada Desember 2020. Sekira pukul 12.00, seseorang bernama Bodrek (dalam lidik) datang menemui terdakwa Sayed dan menawarkan pekerjaan untuk mengantarkan narkotika jenis sabu dengan tujuan Jakarta dan terdakwa menyetujuinya.
Lalu Bodrek menyerahkan ke terdakwa satu pasang sepatu merk Sevenray warna hitam yang di dalamnya berisi 4 bungkus plastik transparan ukuran sedang berisi sabu seberat 652,2 gram dan uang Rp1 juta sebagai uang jalan terdakwa sampai ke Jakarta.
Dalam rencana perjalanan ke Jakarta, Bodrek kemudian menghubungi temannya Roji (dalam lidik) agar membawa orang yang ikut serta ke Jakarta, yakni terdakwa Zulfadli dan Syahrul Muazi. Mereka juga dititipkan masing-masing sabu yang dimasukkan ke dalam sepatu merek Adidas warna putih seberat 652,2 gram.
Kemudian para terdakwa berangkat menuju Jalan Cunda, Lhokseumawe untuk diberangkatkan dengan menaiki bus penumpang umum tujuan Langsa, pada saat di perjalanan terdakwa mendengar Zulfadli alias Fadli menghubungi seseorang yang tidak dikenal dan menyuruh terdakwa, Syahrul Mauzi dan Zulfadli untuk turun di depan SPBU jalan lintas Binjai-Medan.
Sekira pukul 00.10 di jalan lintas Medan KM 13,5 Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang para terdakwa turun dari bus penumpang dan pada saat itu anggota polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan para terdakwa dan ditemukan satu pasang sepatu merk Sevenray warna hitam yang di dalamnya berisi 4 bungkus sabu.
Sedangkan dari Syahrul Mauzi juga ditemukan sepatu merek Adidas warna putih yang di dalamnya berisi 4 bungkus sabu. Begitu juga dari tangan terdakwa Zulfadli. Total keseluruhan sabu yang diamankan sebanyak 8 bungkus. Dari pengakuan para terdakwa, mereka dijanjikan Rp10 juta bila berhasil mengantarkan sabu itu ke Jakarta. (AFS)