seputar-Medan | Polisi mengungkap motif pria sopir taksi online di Medan Nico Lesmana Tarigan menculik penumpangnya yang merupakan seorang gadis cantik bernama Graciela Chandra (19).
Nico, pelaku penculikan ditangkap hanya beberapa jam setelah korban yang berhasil meloloskan diri, melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Patumbak.
Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan motif pelaku menculik korban adalah karena tergiur dengan handphone (HP) milik korban.
“Motifnya murni perampokan. Pelaku ingin menguasai HP korban,” kata Irsan didampingi Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chan dan Kanit Rekrim Iptu Ridwan, saat menggelar konferensi pers, Jumat (26/11/2021).
Tak butuh waktu lama, Polsek Patumbak bersama Satreskrim Polrestabes Medan berhasil membekuk Nico Lesmana Tarigan yang merupakan pelaku penyekapan disertai perampokan terhadap Graciela Chandra (19) warga Jalan Tirtosari, Kecamatan Medan Tembung.
Pelaku, sambung Irsan, mengaku baru sekitar sebulan menjadi sopir taksi online.
Dijelaskan, peristiwa yang dialami korban bermula saat korban yang merupakan warga Jalan Tirtosari, Kecamatan Medan Tembung, hendak pergi ke salah satu mal di Medan pada Kamis (25/11/2021).
Lalu pada sekira pukul 11.45 WIB korban memesan taksi online melalui aplikasi. Tak lama kemudian pelaku datang untuk menjemput korban dengan mengendarai mobil Toyota Rush.
“Saat menjemput korban, nomor plat mobil yang dibawa pelaku tidak sama dengan nomor plat yang tertera di aplikasi,” ungkap Irsan.
Selanjutnya, pelaku membawa korban ke kawasan Jalan Samanhudi, Multatuli.
Tiba di sana pelaku langsung merampas HP. Pelaku juga mengambil ATN memaksa korban memberitahu pin-nya.
“Setelah itu pelaku melumpuhkan korban dengan cara mencekik dan mengikat tangan serta kaki korban. Kemudian korbn dimasukkan ke dalam bagasi belakang mobil,” ungkap Irsan.
Kemudian pelaku membawa korban ke kawasan Patumbak, Deli Serdang. Namun di perjalanan, korban berhasil melepaskan diri dari tali yang mengikat tangan dan kakinya.
Lalu korban melompat keluar dari bagasi mobil dan meminta bantuan kepada warga sekitar. Selanjutnya atas bantuan warga, korban kemudian diantar ke Mako Polsek Patumbak untuk membuat laporan.
Laporan korban kemudian dengan cepat ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam.
Kepada petugas, pelaku mengaku nekat merampok korban karena terdesak kebutuhan ekonomi dan tergiur dengan HP korban.
“Atas perbuatannya, tersangka kita jerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Irsan.
Sementara orangtua korban, Alex Chandra, menyampaikan terima kasih atas gerak cepat pihak kepolisian menangkap pelaku.
Ia mengaku tak bisa membayangkan jika sesuatu yang buruk sampai terjadi kepada putrinya.
Ia pun berharap pelaku diproses sesuai hukum. “Semoga ke depan tidak ada kejadian serupa,” ujarnya. (gus/red)