seputar-Pematang Siantar | Kepolisian menangkap tiga tersangka penembakan yang menewaskan Mara Salem Harahap alias Marsal, wartawan yang juga Pemred lassernewstoday.com di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin dalam konferensi pers di Markas Polres Pematang Siantar, Kamis sore (24/6/2021) menyebutkan ketiga tersangka berinisial YFP (31) dan S (57) warga Kota Pematang Siantar, dan A, seorang oknum TNI selaku eksekutor penembakan.
Menurut Kapolda, motif pembunuhan ini lantaran tersangka S sakit hati atas pemberitaan yang dibuat korban terkait peredaran narkoba di tempat hiburan malam miliknya.
Tersangka S lalu menyuruh orang untuk memberikan pelajaran kepada korban.
Namun, tembakan di paha kiri bagian atas korban mengenai pembuluh arteri yang menyebabkan pendarahan hebat, sehingga korban kehabisan darah dan akhirnya meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.
Kapolda Sumut menambahkan, korban diduga memberitakan tempat usaha tersangka S, karena tidak memenuhi permintaan jatah sebesar Rp12 juta per bulan atau dua butir pil ekstasi per hari yang harganya diperkirakan Rp200.000 per butir.
Dalam kasus ini, kepolisian menyita barang bukti satu pucuk pistol dengan enam butir peluru aktif yang sempat ditanam salah seorang tersangka di areal pemakaman untuk menghilangkan barang bukti, satu senjata air softgun, mobil korban, dan satu unit sepeda motor, dan parang.
Dari uji balistik peluru yang mengenai paha kiri korban cocok dengan proyektil yang ditemukan polisi serta pistol yang digunakan menembak korban.
Menurut Kapolda, pengungkapan kasus tersebut berkat kerja sama Polda dan Kodam I Bukit Barisan dan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 57 saksi mata dan petunjuk lainnya.
Para tersangka, kata jenderal polisi bintang dua itu, dijerat Pasal 340 sub 338 yo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda Sumut menyampaikan terima kasih atas dukungan wartawan hingga kasus pembunuhan itu bisa terungkap.
Korban, Mara Salem Harahap atau Marsal (42), tewas dengan luka tembak pada Jumat, 18 Juni 2021, tengah malam, saat dalam perjalanan pulang ke rumah.
Rumah korban berada di Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. (antara/gus)