seputar-MedanI Pengadilan Negeri ( PN) Medan kembali melanjutkan sidang perkara sabu seberat 8 Kg, yang ditemukan di Mess Pemko Tanjung Balai dengan terdakwa Jimmy Sitorus Pane Alias Jimmy (51) dan Chairuddin Panjaitan Alias Rudi (31) berlangsung panas di ruang cakra 3, Rabu (17/2/2021).
Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho, menghadirkan sejumlah saksi, satu diantaranya yakni Husnul selaku penerima tamu Mess.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Sayed Tarmizi digelar secara daring itu, terungkap bahwa sabu seberat 8 Kg tersebut rupanya didapati di Kamar khusus untuk Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjung Balai, sehingga JPU pun mempertanyakan mengapa orang biasa bisa menempati kamar khusus untuk Sekda.
“Setau saya kamar khusus Sekda itu, tidak bia dikasi (dipakai) oleh orang lain. Kamu ada perintah?, kenapa harus di kamar Sekda,” cecar JPU pada Husnul.
Menjawab hal itu, Husnul pun mengatakan saat itu seluruh kamar telah digunakan oleh klub futsal, sehingga yang tersisa adalah kamar sekda.
“Ada klub futsal waktu itu, jadi yang tersisa kamar Sekda, Wali Kota,” katanya.
Lantas JPU pun menanyakan siapa pengelola Mess Pemko Tanjung Balai, dan dijawab oleh saksi Kabag Umum Tanjung Balai.
Saksi Husnul selanjutnya menjelaskan kalau kamar khusus Sekda, bisa saja digunakan oleh tamu lain namun harus seizin Kabag Umum selaku pengelola.
“Ada tidak kamu meminta izin ke Kabag Umum untuk menggunakan kamar Sekda?,” tanya JPU.
Lantas Husnul pun mengakui kalau sebelumnya, ia tidak ada meminta izin kepada Kabag Umum terkait penggunaan kamar Sekda tersebut untuk para terdakwa.
Selanjutnya, JPU pun mencecar saksi kembali apakah ada menerima uang dari para terdakwa, agar dapat menggunakan kamar Sekda, saksi pun menjawab tidak ada.
“Tidak ada (minta izin ke Kabag Umum), saya tidak ada terima uang (dari terdakwa) cuma uang sewa Rp 100 ribu per malam,” kata saksi dengan nada lesu.
Selanjutnya, majelis hakim pun menunda persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU menuturkan perkara itu bermula pada Berawal 25 September 2020 lalu, saat terdakwa I Jimmy disuruh oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal mengambil 2 2 kaleng roti besar, yang di dalamnya terdapat 10 bungkus plastik teh cina yang masing-masing bungkus berisi 1 kg narkotika jenis sabu, sehingga berat seluruh sabu yakni 10 kg, yang telah diletakkan di Jalan Mesjid Tanjung Balai.
” Kemudian terdakwa I lalu pergi bersama dengan terdakwa II Chairuddin Panjaitan mengambil kaleng roti besar yang di dalamnya terdapat sabu, yang seluruhnya seberat 10 kg tersebut, lalu terdakwa pergi membawa 2 buah kaleng roti besar yang di dalamnya terdapat 10 bungkus plastik teh cina yang berisikan narkotika jenis sabu, yang seluruhnya seberat 10 kg tersebut ke Kota Medan,” kata JPU.
Kemudian pada 26 September 2020, kedua terdakwa menginap di kamar yang ada di Mess Pemko Tanjung Balai, Jalan Karya Jaya Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor Kota Medan, tepatnya di Kamar No 205.
Kedua terdakwa pun menyimpan sabu 10 kg itu, di dalam lemari kamar. Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB, keduanya pergi mengantarkan 2 kg sabu, kepada seseorang yang disebut Ijal (termasuk dalam daftar Pencaharian Orang Polrestabes Medan) ke Jalan SM. Raja.
“Sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa I dan terdakwa II kembali mengantarkan 3 kg ke Jalan SM Raja, pada saat terdakwa I meletakkan narkotika jenis sabu seberat 3 kg di aspal jalan. Tiba-tiba datang petugas kepolisian Polrestabes Medan langsung melakukan penangkapan,” kata JPU.
Selanjutnya, petugas kepolisian Polrestabes Medan juga menemukan serta menyita 2 kaleng roti besar yang di dalamnya terdapat 5 bungkus plastik teh cina berisikan narkotika jenis sabu seberat 5 kg di penginapan para terdakwa.
Kemudian para terdakwa, mengakui telah membawa 10 kg sabu ke Kota Medan namun 2 kg telah berhasil mereka antar kepada Ijal, dan mendapat upah sebesar Rp 40 juta apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut.
“Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti 8 bungkus plastik teh cina yang berisikan narkotika jenis sabu yang seluruhnya seberat 8 kilogram, dibawa ke Polrestabes Medan guna pengusutan lebih lanjut,” pungkas JPU.(AFS)