seputar – Medan | Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan 12 tersangka kasus kapal diduga mengangkut TKI ilegal yang berangkat dari Batu Bara dan tenggelam di perairan Malaysia. Polisi menyebut 8 di antaranya telah ditangkap dan ditahan sementara 4 lainnya buron.
“Dari kejadian tersebut Polres Batu Bara bersama Ditkrimum Polda Sumut telah melakukan penangkapan terhadap 8 tersangka, kemudian ada 4 tersangka lagi yang masih dalam pengejaran,” kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Kamis (13/1/2022).
Kedelapan tersangka yang ditangkap yakni IL, RA, R, IK, SB, DS, MP dan SA. Tatan menyebutkan masing-masing para tersangka itu mempunyai tugas yang berbeda.
“Jadi agen melakukan perekrutan, kemudian melakukan komunikasi lewat telepon mengarahkan PMI untuk ketemu di bandara, kemudian nanti di bandara ada yang melakukan penjemputan, kemudian diangkut ke wilayah Batu Bara, ditempatkan di penampungan,” sebut Tatan.
“Kemudian yang mengatur logistik, yang mengatur kapal yang akan diberangkatkan, kemudian sampai yang mengatur komunikasi dengan koordinator yang ada di wilayah Malaysia,” ujar Tatan.
Sementara untuk empat orang yang masih buron, mereka juga mempunyai tugas masing-masing. Dua di antaranya sebagai koordinator sedangkan dua lainnya sebagai nahkoda kapal.
Selain itu, Tatan menyebutkan mereka awalnya mengajak masyarakat yang ingin jadi PMI bekerja di Malaysia. Setelah sepakat, barulah membuat janji hingga diberangkatkan.
“Jadi mereka secara berantai menanyakan keinginan dari PMI untuk bekerja di Malaysia. Kemudian melakukan komunikasi, disepakati harga atau biaya kemudian mereka membuat janji untuk pemberangkatan,” sebut Tatan.
“Dan disampaikan juga kepada PMI nanti di Malaysia sudah ada yang mengatur berkaitan dengan pekerjaan yang akan diberikan kepada PMI. Soal pekerjaan masing-masing berbeda. Karena ini ramai wanita yang berangkat kemarin mereka ditawari pekerjaan ART,” ujar Tatan.
Untuk bekerja di Malaysia, para PMI ini harus merogoh kocek sebesar Rp 11 juta untuk pria, sementara wanita sebesar Rp 11,3 juta.
Awal Mula Kejadian
Selanjutnya, Tatan pun membeberkan awal mula peristiwa ini terkuak. Tatan menuturkan hal ini berawal dari adanya musibah tenggelamnya kapal yang mengangkut PMI ke Malaysia
Berawal kejadian itu pada 22 Desember 2021, para PMI tersebut diangkut dengan satu buah kapal besar dengan jumlah 124 orang plus 6 ABK.
Namun pada saat masih di perairan Sumut kapal tersebut rusak, kemudian kapal tersebut kembali lagi ke penambatan kapal di wilayah Batu Bara.
Kemudian, di darat telah disiapkan dua kapal kecil ukuran kapal ada yang panjang 14 meter serta ada yang 14,5 meter. Selanjutnya, pada tanggal 23 Desember 2021 sekitar pukul 22.00 WIB dua kapal itu mengangkut masing-masing satu kapal mengangkut 64 orang dan kapal lainnya mengangkut 48 orang itu bergerak menuju Malaysia.
Mereka tiba di perbatasan perairan Malaysia pada Jumat 24 Desember 2021 pukul 07.00 WIB.
Kedua kapal itu menunggu jemputan kapal dari Malaysia hingga pukul 19.00 WIB, namun lantaran tak kunjung dijemput kapal pengangkut 64 pekerja memutuskan pulang. Sementara kapal pengangkut dengan jumlah 48 pekerja migran tetap menunggu di perbatasan.
Namun saat kapal pengangkut 48 itu memutuskan kembali rupanya kapal mengalami kerusakan sehingga karam dan belasan pekerja migran meninggal dunia.
“Dari kejadian tersebut 31 orang termasuk 3 ABK dapat diselamatkan oleh kapal nelayan Malaysia,” sebut Tatan.
Kemudian kapal nelayan Malaysia membawa ke perairan Indonesia bertemu dengan nelayan dari Tanjung Balai sehingga PMI dan awak kapal dipindahkan.(detik)