seputar – Simalungun | Anggota DPRD Simalungun, Benfri Sinaga (47) diganjar 8 bulan penjara karena terbukti melakukan penganiayaan.
Putusan dibacakan ketua majelis hakim A Hadi Nasution SH MH disidang Pengadilan Negeri Simalungun, Selasa 16 Februari 2021.
Benfri menyatakan banding atas putusan tersebut karena merasa tidak bersalah. Seperti yang dia sampaikannya dalam nota pembelaan (pledoinya). “Meminta agar majelis hakim membebaskan nya dari segala tuntutan pidana jaksa.” kata Benfri
Hakim berpendapat lain dan menjatuhkan vonis 8 bulan penjara. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Juna Karo Karo SH yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 1 tahun penjara.
“Saya akan mengajukan banding,” katanya di dalam persidangan usai hakim membacakan vonis.
Jaksa Juna Karo Karo SH, Rabu (17/2/2021) di ruang kerjanya membenarkan jika terdakwa mengajukan banding. “Jaksa butuh waktu untuk menyatakan banding, karena Hakim memberikan waktu 7 hari untuk menentukan sikap menerima atau banding,” katanya.
Kronologi
Benfri divonis sama dengan rekannya Andi Joan Sinaga (disidangkan dalam berkas terpisah). Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 351 (1) Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana tentang penganiayaan terhadap saksi korban Koster Aprison Hutajulu.
Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan itu dilakukan pada Minggu, 20 September 2020 sekira pukul 12.00 Wib di depan warung kopi milik saksi Mutiara br Manurung yang terletak di Dusun Parmonangan Kelurahan Huta Bayu Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun.
Awalnya saksi korban sedang makan di warung tersebut, dan terdakwa Benfri datang duduk satu meja dengan Ruben Silaen. Selanjutnya saksi Bekman Siahaan mengatakan kepada terdakwa Benfri selaku anggota dewan “Kira-kira siapa ketua, paslon untuk bulan ini yang kita pilih.”
Terdakwa pun mengunggulkan salah satu nama calon bupati andalannya. Koster merasa tidak terima calonnya dijelekkan, karena itu tidak benar dan membela calon unggulannya. Sehingga terjadi pertengkaran.
Terdakwa Benfri emosi dan mengucapkan kata kata kotor kepada saksi korban. Lalu terdakwa Andi Sinaga langsung mencekik leher saksi korban dari arah depan dengan menggunakan satu tangan sampai saksi korban merasakan susah bernapas dan Ruben Silaen memukul mata sebelah kiri saksi korban dari arah depan dengan tangannya.(hetanews)