seputar-Belawan | Misteri penemuan mayat Riska Fitria (21) dan Aprilia Cinta (16) di lokasi terpisah pada Senin (22/2/2021) lalu, akhirnya terkuak. Kedua wanita muda yang tinggal bertetangga tersebut dibunuh. Pelakunya diduga merupakan oknum polisi yang bertugas di Polres Pelabuhan Belawan.
Saat ini Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut mengamankan seorang polisi berpangkat Aipda yang dicurigai terkait dengan tewasnya Riska Fitria (21) dan Aprilia Cinta (16).
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan oknum polisi berpangkat Aipda tersebut telah ditangkap penyidik Ditreskrimum Polda Sumut dan ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi awal, motif pembunuhan ini dilatarbelakangi sakit hati.
“Motifnya karena sakit hati,” kata Nainggolan saat dikonfirmasi wartawan lewat WhatsApp, Kamis (25/2/2021).
Menurut Nainggolan, sakit hati tersangka berawal dari pertemuannya dengan Riska Fitria.
Korban meminta kepada tersangka yang saat itu sedang bertugas jaga untuk menyampaikan titipan kepada tahanan di sel Mapolres Pelabuhan Belawan.
Namun, setelah dicek korban yang merupakan pegawai honorer di Polres Pelabuhan Belawan, ternyata titipannya tersebut, tidak sampai sesuai keinginannya. Karena itu, korban bersama temannya, Aprilia Cinta, yang jasadnya ditemukan di Pulo Brayan menanyakannya kepada tersangka.
“Ketika korban bersama temannya itu menanyakan perihal titipannya itu kepada tersangka, terjadi ketersinggungan hingga membuat oknum Aipda tersebut sakit hati,” terang Nainggolan.
Setelah itu, tersangka menghabisi kedua korban dengan cara dicekik dan jasadnya dibuang terpisah. “Korban dihabisi dengan cara dicekik,” kata Nainggolan.
Saat ini, sambung Nainggolan, tersangka diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan. Aipda tersebut ditangkap di kediamannya kawasan Medan Marelan.
“Ditangkap di rumahnya, kawasan Marelan,” pungkas Nainggolan.
Oknum polisi tersebut berinisial ‘RS’, dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Namun, ketika ditanya lebih jauh, Nainggolan enggan berkomentar. Dia mengatakan kasus itu akan dirilis pihak Polres Pelabuhan Belawan
Oknum polisi tersebut berinisial ‘RS’, dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Diketahui, jenazah dua wanita muda yang tinggal bertetangga itu ditemukan di pinggir jalan, sempat menggegerkan warga Sumut pada Senin (22/2/2021) lalu. Jenazah dua wanita dibuang secara keji di tempat terpisah dalam kondisi luka memar dan luka dalam.
Riska Fitria ditemukan di pinggir Jalinsum kawasan Lingkungan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai dan mayat korban kedua ditemukan di Jalan Budi Kemasyarakat, Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. (DP)