seputar – Jakarta | Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, Rabu, 9 Juni 2021. Politikus Golkar tersebut bakal digali keterangannya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat mantan penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP).
“Benar, Rabu, 9 Juni 2021 dijadwalkan pemanggilan oleh tim penyidik KPK atasnama Azis Syamsuddin (Wakil Ketua DPR RI) sebagai saksi dalam perkara antasnama tersangka SRP dkk,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya.
Ali memastikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan untuk Azis Syamsuddin. Oleh karenanya, Ali meminta agar Azis kooperatif memenuhi panggilan tersebut.
“Surat panggilan sudah KPK kirimkan secara patut menurut hukum dan untuk itu kami menghimbau saksi kooperatif hadir memenuhi panggilan tersebut,” ungkap Ali
“Saksi merupakan pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut sehingga keterangannya diperlukan agar menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini,” imbuhnya.
Sekadar informasi, nama Azis Syamsuddin terseret dalam skandal dugaan suap terkait penghentian penyelidikan perkara korupsi di Pemkot Tanjungbalai. Azis Syamsuddin disebut sebagai fasilitator atau pihak yang mempertemukan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial dengan mantan penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju.
Dari pertemuan itu, AKP Stepanus Robin bersama rekannya, seorang pengacara, Maskur Husain bersepakat jahat dengan Syahrial. Kesepakatan jahat antara ketiganya itu berkaitan dengan rencana penghentian penyelidikan perkara dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai. Diduga, M Syahrial terjerat dalam kasus tersebut.
M Syahrial sepakat menyiapkan dana Rp1,5 miliar untuk Stepanus Robin dan Maskur Husain agar bisa menghentikan penyelidikan dugaan suap jual-beli jabatan tersebut. Kesepakatan jahat itu terjadi di rumah dinas Azis Syamsuddin.
Namun, dari kesepakatan awal Rp1,5 miliar, Stepanus Robin Pattuju baru menerima uang suap total Rp1,3 miliar. Uang itu diberikan M Syahrial kepada Stepanus Robin melalui transfer ke rekening bank milik Riefka Amalia.
Atas kejadian itu, KPK baru menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap terkait upaya penghentian penyelidikan perkara korupsi di Pemkot Tanjungbalai. Ketiganya yakni, M Syahrial; AKP Stepanus Robin Pattuju, dan Maskur Husain. Sedangkan Azis Syamsuddin telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.(okezone)