seputar – Jakarta | Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah, tadi malam, terkait dengan kasus dugaan pidana korupsi yang menjeratnya.
Berdasarkan pengumunan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHPKN) di KPK, Nurdin diketahui memiliki harta senilai Rp51.356.362.656 dengan utang senilai Rp1.250.000.
Dari data yang diakses pada elhkpn.kpk.go.id, Nurdin terakhir kali melaporkan harta kekayaannya tersebut pada tahun 2019 lalu.
Adapun kekayaan yang dimiliki oleh Nurdin adalah, tanah dan bangunan di Kota Makassar, Tangerang Selatan, Bantaeng. Dari catatan LHKPN, tanah dan bangunan yang dimiliki Nurdin didominasi berada di Makassar dan Bantaeng.
Sementara itu, untuk urusan kekayaan berupa alat transportasi dan mesin, Nurdin tercatat hanya melaporkan memiliki mobil Toyota Alphard tahun 2016. Lalu, harta bergerak lainnya senilai Rp271.300.00 dan kas setara kas Rp267.411.628.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengamini informasi OTT Nurdin Abdullah sebelumnya menyatakan belum bisa membeberkan lebih detail ihwal kronologis OTT di Sulawesi Selatan ini. Ia berjanji akan segera mengumunkannya ke publik.
“Kami masih bekerja belum dapat memberikan penjelasan detil siapa saja dan dalam kasus apa, Nanti pada saat, kami KPK pasti menyampaikan kepada publik,” ujarnya.(okezone)