seputar-Jakarta | Stepanus Robin Pattuju, mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituntut selama 12 tahun penjara. Selain itu, Jaksa pada KPK juga menuntut Robin membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.
Jaksa Lie Putra Setiawan mengatakan, Robin secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap yang totalnya mencapai Rp11 miliar dan 36 ribu Dolar Amerika dalam kasus terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK.
“Terdakwa Robin Pattuju terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menuntut kepada terdakwa pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider 6 bulan,” tutur Lie saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).
Selain itu, Robin juga dituntut membayar uang pengganti sebagai tuntutan pidana tambahan senilai Rp2,32 miliar.
Menurut Jaksa, jika tuntutan tersebut tak dibayarkan maka akan dilakukan pelelangan terhadap harta bendanya.
“Menjatuhkan pidana tambahan, kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp2,32 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan peradilan memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Lie.
Selain Robin, jaksa juga menuntut rekan Robin bernama Maskur Husain. Dia dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menyebut, Robin bersama Maskur Husain menerima uang Rp11 miliar dan 36 ribu Dolar Amerika. Jika dikonversikan ke rupiahnya nominalnya setara Rp11,538 miliar.
“Terdakwa bersama Maskur Husain telah menerima Rp11.025.077.000 dan 36.000 dolar Amerika dari sejumlah pihak,” kata jaksa Lie.
Robin dan Maskur Husain diyakini jaksa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. (okezone)