seputar-Medan | Hakim Ketua Abdul Kadir menghukum terdakwa Zulham Efendi alias Ogut dan Dian Alfanur Matondang masing-masing selama 9 tahun penjara. Warga Dusun Anggrek Desa Teluk Bakung, Langkat, terbukti bersalah atas kepemilikan sabu seberat 1 kg.
“Menghukum kedua terdakwa oleh karenanya masing-masing dengan pidana penjara 9 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara,” kata Kadir dalam persidangan di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/9/2021).
Menurut majelis hakim, terdakwa bersalah melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar hakim.
Putusan ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta terdakwa dihukum 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU, kasus ini berawal 18 November 2020 sekira pukul 10.00, saksi polisi Ryan Pranata dan Dedi Chandra Damanik, dari Ditres Narkoba Polda Sumut patroli di Jalan Ringroad dan bertemu dengan informan yang mengabarkan adanya peredaran narkoba jenis sabu di Jalan Medan-Banda Aceh yang dilakukan bandar Dian Alfanur Matondang.
Kemudian polisi berpura pura memesan sabu 3 ons dengan harga Rp50 juta ke Dian Alfanur. Namun saat meminta transaksi, Dian meminta agar bertransaksi di luar Kota Medan yakni di Tanjungpura.
Kemudian, Dian menghubungi terdakwa Zulham Effendi agar mengantarkan sabu itu. Para saksi Polisi lalu mengikuti terdakwa dari belakang ke Pondok Santai Tanjung Pura. (kbrn)