seputar-Medan | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Wendy Kartono, terdakwa kasus jual-beli oli Unioil palsu dengan hanya membayar denda Rp25 juta subsider 3 bulan kurungan.
Pria berusia 37 tahun itu dinilai terbukti melakukan praktik jual-beli yang mengakibatkan distributor resmi oli Unioil mengalami kerugian akibat penurunan penjualan hingga mencapai ribuan kotak per bulan.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Wendy Kartono dengan membayar denda Rp25 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata JPU Sri Delyanti di hadapan Majelis Hakim diketuai Saidin Bagariang di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/6/2021).
JPU menilai perbuatan warga Jalan Kanal, Komplek Viktoria, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan ini terbukti melanggar Pasal 102 Jo Pasal 100 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Kamis (10/06/2021) malam, Sri Delyanti mengaku lupa apa pertimbangan dirinya selaku JPU menuntut terdakwa Wendy Kartono dengan hanya membayar denda Rp 25 juta.
“Aku lupa lah. Berkasnya di kantor, tadi kan cuma bacakan tuntutan saja, karena fokus di tuntutannya aja. Maaf ya,” kata Sri Delyanti melalui via pesan WhatsApp.
Mengutip dakwaan JPU, perkara itu bermula sekitar bulan Juli 2020 ketika adanya penemuan oli merek Unioil yang diduga palsu di ekspedisi Kalimantan yang terletak di Jalan Irian Barat, Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Lalu pada 12 Agustus 2020 sekira pukul 11.50, saksi Hendramin selaku karyawan PT Dirgantara Mitramahardi Jakarta, distributor resmi oli merek tersebut untuk wilayah Banda Aceh dan Sumatera Utara, menindaklanjuti penemuan tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan barang bukti ratusan kotak oli Unioil dengan harga yang tidak sesuai.
“Terdakwa mengakui jika barang yang ditemukan di ekspedisi Kalimantan berupa minyak pelumas merek Unioil tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa beli dari seorang sales freelance yang menawarkan kepada terdakwa melalui handphone bernama Rendi (belum tertangkap),” sebut JPU.
Kemudian setelah melakukan pemesanan oli tersebut, terdakwa mengambilnya langsung di pergudangan Kayu Putih nomor 138 Medan dan menyuruh saksi Octo Ali yang merupakan karyawan terdakwa untuk melakukan pembayaran secara tunai kepada Rendi.
Oli tersebut, lanjut JPU, diduga minyak pelumas atau oli palsu yang memiliki persamaan pada keseluruhan mereknya yaitu Unioil. Harga yang dijual juga berbeda dengan harga aslinya.
“Terdakwa patut menduga jika yang terdakwa perdagangan adalah hasil dari tindak pidana karena terdakwa membeli dengan harga di bawah pasaran,” ujar JPU.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut PT Dirgantara Mitramahardi mengalami penurunan omzet penjualan dari yang biasa terjual di tahun 2017 sekitar 180.858 kotak dan penjualan di tahun 2018 turun menjadi 164.694 kotak dan tahun 2019 menjadi 137.082 kotak.
“Sehingga terjadi penurunan omzet sekitar 58.940 kotak per bulan untuk di daerah distribusi Aceh dan Sumatera Utara,” pungkas JPU. (AFS)