seputar – Medan | Koruptor Dana Desa, mantan Kepala Desa (Kades) Penanungan, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) divonis 7 tahun penjara.
Mantan Kepala Desa yang dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBD) Tahun 2019 – 2020 di Desa Penaungan, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Seletan sebesar Rp882 juta ialah Dangsir Siregar.
Dalam nota tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amiruddin Alamsyah Harahap, menuturkan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan,” ujar Jaksa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Eli Warti di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (25/10/2021).
Selain itu, jaksa penuntut umum juga meminta agar pria tamatan SMP itu membayar uang pengganti (up) sebesar Rp882 juta.
“Paling lama satu bulan setelah peroleh hukum tetap dan jika tidak dibayar maka akan diganti dengan penjara selama 3 tahun 3 bulan,” tegas jaksa.
Sedangkan dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Hal yang meringankan, terdakawa sopan dalam persidangan dan mempunyai tanggungjawab bagi keluarganya,” kata jaksa.
Setelah mendengar tuntutan jaksa, hakim ketua menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa (pledoi).(gosumut)