seputar-Medan | Seorang nelayan di Sumatera Utara (Sumut) ditangkap petugas lantaran kedapatan menggunakan alat tangkap ilegal saat mencari atau menangkap ikan di kawasan terlarang di perairan Selat Malaka.
Nelayan bernama Andika (49) tersebut kini jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Medan. Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam sidang perdana yangg digelar di Ruang Cakra III, Senin (15/2/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suheri Wira Fernanda menghadirkan tiga orang saksi, salah satunya petugas yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Dalam keterangan saksi mengatakan bahwa terdakwa membawa empat orang anak buah kapal (ABK) untuk menangkap ikan. Namun, dokumen dan peralatan yang dipakai mereka bertentangan dengan Undang-Undang perikanan.
“Dokumen resmi dari kapal itu tidak ada Yang Mulia, dan ditemukan alat penangkap ikan yang dilarang,” jelasnya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Abdul Kadir.
Mendengar itu, Majelis Hakim bertanya seperti apa perangkap yang digunakan terdakwa untuk menangkap Ikan. Saksipun mengatakan bahwa perangkap yang dimaksud berupa jaring.
“Menggunakan alat perangkap ikan yang dilarang di Indonesia. Seperti alat trawl dengan ciri-ciri berbentuk jaring yang diletak di belakang kapal,” jelasnya.
Saksi juga mengatakan bahwa pengakuan dari terdakwa, ikan yang sudah berhasil ditangkap sebanyak satu ton dengan jenis ikan campuran.
Setelah itu, Hakim juga mempertanyakan keberadaan kapal yang dipakai terdakwa untuk menangkap ikan. “Sekarang di mana kapalnya, udah disita atau belum, atau jangan-jangan masih berlayar pulak,” tanya Hakim kembali.
Saksipun mengatakan bahwa kapal yang pakai terdakwa sudah ditahan dan sekarang sedang ada di Belawan. “Di Belawan yang mulia,” ungkap saksi.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda keterangan terdakwa.
Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum mengatakan bahwa kasus ini bermula pada Desember 2020, sekitar pukul 15.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di Perairan Teritorial Indonesia Selat Malaka pada posisi 02° 54.500’ N – 100° 50.300’ E.
Sesuai Pasal 84 ayat 2 KUHAP Jo Pasal 71 A UU No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, “Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat 1.” (AFS)