seputar-Medan | Ronald Tampubolon alias Ronal (37) divonis pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan (9,5 tahun) oleh majelis hakim PN Medan yang diketuai Denny Lumban Tobing. Pria yang bekerja sebagai juru parkir (jukir) ini terbukti bersalah menanam 12 batang ganja di rumahnya.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (18/2/2021) majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Majelis hakim menilai perbuatan warga Jalan Hindu, Medan ini terbukti bersalah melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Yakni tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon,” urai Denny membacakan vonis.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum,” sebut Denny.
Menanggapi putusan tersebut, JPU Chandra Naibaho menyatakan terima, sedangkan terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU Chandra Naibaho, yang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum 10 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Kasus ini bermula saat petugas Polsek Medan Barat pada tanggal 19 Juli 2020, menemukan barang bukti 6 buah pot berisi 12 batang tanaman ganja setinggi berkisar 10-45 cm yang ditanam di rumah terdakwa.
Saat diamankan, terdakwa mengakui bahwa 12 batang tanaman ganja tersebut ditanam dari biji ganja yang dibelinya dari Dedek (DPO), seharga Rp10 ribu.
Selanjutnya petugas membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Medan Barat untuk diproses lebih lanjut. (AFS)