seputar – Batu Bara | Seolah tak puas dengan 3 orang istri, seorang ayah masih tega merudapaksa (mencabuli) putri tirinya dari istri ketiganya yang masih di bawah umur hingga hamil dan melahirkan seorang putra di Kabupaten Batu Bara.
Karena perbuatannya, Sut (53) sang ayah durjana, dilaporkan ibu korban ke Polres Batu Bara dan akhirnya ditangkap polisi serta dijebloskan ke penjara.
Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi mengungkapkan petistiwa tersebut pada press release di Mapolres Batu Bara, Rabu (30/6/21).
Dijelaskan Kapolres, bertempat di kediamannya di Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara, Sut merudapaksa putri tirinya sebut saja Melati (15), Minggu (27/12/20) sekira 23.30 WIB.
Tersangka yang memiliki 3 istri tersebut saat melakukan aksinya selalu mengancam Melati akan dibunuh bila melapor kepada ibunya.
Agar tidak menjerit, tersangka menutup mulut korban dengan selimut lalu melancarkan aksi bejatnya, hingga korban hamil dan melahirkan.
Diterangkan Kapolres, terbongkarnya kasus tersebut berawal ketika pelapor, Las curiga terhadap kondisi perut putri kandungnya (korban) yang kelihatan membesar. Pelapor membawa Melati ke dokter kandungan yang berada di Kisaran. Hasil pemeriksannya tersebut menyatakan, putrinya positif hamil.
Kemudian pelapor bertanya kepada putrinya, dan korban mengaku bahwa ayah tirinya yang bernama Sut yang telah mencabulinya.
Lalu, pelapor menelepon Arif Wahyudi untuk meminta tolong mengantarkan pelapor ke Polres Batu Bara guna membuat laporan polisi, Selasa (26/1/21) sekira pukul 10.00 WIB.
Kemudian, pada Senin 31 Mei 2021 sekira pukul 09.17 WIB, didapat informasi bahwa tersangka sedang berada di perkebunan kelapa sawit PT Rama Kelurahan Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Prov Riau.
Tersangka sedang bekerja membawa alat berat dooser. Kemudian, Kanit Pidum Ipda Rener H Tambunan beserta anggota Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di lokasi kerjanya, berdasarkan Sp Kap/67/V/RES 1 24/2021/Reskrim tertanggal 31 Mei 2021.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Batu Bara untuk dimintai keterangan. Tersangka Sut mengakui, bahwa ia merudapaksa putri tirinya berulang kali sehingga korban hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki.
Akibat perbuatannya, sebut Kapolres, terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) junto Pasal 760 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.(mistar)