seputar – Sergai | Kasus suami gerebek istri sendiri di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, kasusnya dipastikan makin panjang.
Pasalnya, kedua belah pihak tak mau berdamai, dua pelaku tak dilakukan penahanan, namun kasusnya lanjut ke jaksa penuntut umum.
Dilansir dari laman Okezone, Jumat (25/6/2021), dua pelaku masing-masing NR alias Nurhayati dan Adek alias AD yang digerebek oleh suaminya pada Rabu (23/6/2021) sore di salah satu hotel di Desa Paya Pasir, Serdang Bedagai, sudah selesai dilakukan pemeriksaan oleh petugas Mapolsek Tebing Tinggi.
Saat digerebek, kedua pelaku sedang berada dalam sebuah kamar, namun masih berpakaian lengkap.
Kasus ini terus berlanjutsetelah Budi alias Jhon, melaporkan kedua pelaku ke Mapolsek, pada Kamis (24/6/2021) sore tak ada penyelesaian dari kedua belah pihak/hingga akhirnya kasus tetap dilanjutkan.
Menurut Kapolsek Tebing Tinggi Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dhora Ria, kedua pelaku tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman perbuatan kedua pelaku hanya sembilan bulan. Namun, kasus ini akan tetap dilanjutkan ke JPU karena kedua belah pihak belum ada perdamaian.
“Usai memeriksa pelapor dan terlapor serta saksi-saksi, direncanakan berkas perkaranya akan dilimpahkan ke JPU,” ujar AKP Dhora Ria.(okezone)