seputar – Sergai | Lanaran tak diberi uang, Ik alias Boneng, (27) warga Dusun I, Desa Lubuk Rotan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap tim Opsnal Polsek Perbaungan di Gang Becek, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Tembung Medan, Sumatera Utara.
Penangkapan pelaku dalam kasus pencurian dan pengacaman yang tak lain terhadap ibu dan adik kandung pelaku dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau. Atas kejadian tersebut orangtua kandungnya, Syafi’i (48) melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Perbaungan.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang MHum didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak, Jumat (21/5/2021) mengatakan, penangkapan pelaku atas laporan orangtua kandungnya sendiri.
Dimana sebelumnya, pada Senin (29/3/2021)sekira pukul 11.00 WIB tepatnya di kediamanya orangtuanya Dusun I Desa Lubuk Rotan, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Saat itu, ayah kandung pelaku, Syafi’i sedang bekerja di Medan dan mendapatkan informasi oleh istrinya Tumini bahwa anaknya bernama Ik alias Boneng datang ke rumahnya untuk meminta uang.
“Akan tetapi permintaan tersangka itu langsung ditolak ibunya dan dikarenakan tidak diberi uang Boneng langsung marah,” ungkap Kapolres.
Tak mau terlibat dengan anaknya, sambung Kapolres, Tumini pun pergi dan mengunci rumah, sementara itu, di rumah hanya ada adiknya Ayu (19). Melihat adiknya, Boneng mengambil pisau dan mengancam Ayu sehingga
adiknya lari ketakutan.
Boneng dengan ganas mendobrak pintu dengan menggunakan pisau dan mengambil uang dan barang barang yang ada di dalam rumah.
Atas kejadian tersebut orang tuanya merasa keberatan dan menderita kerugian atas hilangnya 1 unit HP merek Redmi 9A, 1 buah tabung gas 3kg serta celengan yang berisi uang.
Atas perbuatan tersangka dilaporkan orangtuanya ke Polsek Perbaungan agar pelaku dapat ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
“Hasil penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat, pelaku berhasil ditangkap dari persembunyiannya di Gang Becek, Kelurahan Bandar Selamat KecamatanTembung Medan,” ucap AKBP Robin.
Dari interogasi, pelaku juga mengakui bahwa dirinya juga pernah beraksi melakukan tindak pidana pencurian di beberapa tempat termasuk pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Perbaungan.
“Saat ini tersangka sudah diamankan ke Polsek Perbaungan, atas perbuatanya tersangka di jerat Pasal 367 KUHPidana,” pungkas Kapolres Sergai.(gosumut)