seputar-Medan | Polisi menetapkan enam orang tahanan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan seorang tahanan Polrestabes Medan berinisial HS (49).
Keenam tahanan tersebut adalah T alias R (35) warga Jalan STM, Medan Johor; W alias AK (20) warga Jalan Mayor, Pulo Brayan Kota, Medan Barat; JZ (25) warga Perumnas Mandala, Medan Denai; NP (21) warga Jalan Aluminium, Gang Jambu, Medan Timur; HS (45) warga Jalan Tiga, Pulo Brayan Bengkel, Medan Timur; dan HM (44) warga Jalan Danau Marsabut, Sei Agul, Medan Barat.
Keenam pelaku merupakan sesama penghuni sel tahanan yang ditempati korban. Adapun motif para pelaku adalah meminta ‘uang kamar’ kepada korban. Korban dianiaya para pelaku hingga sekujur tubuhnya lebam-lebam.
“Enam pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.zz Para pelaku meminta uang kepada korban dengan berbagai dalih,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus, melansir Waspada.id, Kamis (25/11/2021.
Menurut informasi dari keluarga korban, para pelaku kerap meminta sejumlah uang kepada korban secara paksa. Korban sendiri ditahan karena terlibat kasus pencabulan.
Dalam isi chat WhatsApp yang diterima dari keluarga korban, HS selalu meminta uang kepada keluarganya mulai dari pulsa Rp100 ribu hingga Rp5 juta sebagai uang kamar dan biaya lainnya di dalam sel.
Diantara isi percakapan dengan keluarga, korban mengirim pesan “itu uang kebersamaan dan kamar. Kalian gak tau kalau abang udah pindah ke sel lain. Abang pulang ‘bungkus’ dek’.
Entah apa yang dimaksud dengan kata ‘bungkus’ itu. Keluarga akhirnya mengetahui bahwa ‘bungkus’ yang dimaksud itu bahwa korban pulang sudah jadi mayat.
Sebagaimana diketahui, seorang tahanan Polrestabes Medan, berinisial HS meninggal dunia setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Rabu (24/11).
HS merupakan tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polrestabes Medan. HS ditahan polisi pada Kamis (11/11) lalu.
Datangi Rumah Duka
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompoil Muhammad Firdaus telah mendatangi rumah duka, di kompleks Taman Setia Budi Indah, Blok GG. Kehadirannya baik atas nama pribadi maupun institusi adalah untuk menyampaikan rasa duka cita atas meninggalnya HS.
”Atas peristiwa ini kami akan melakukan penyelidikan dan menunggu hasil outopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara,” katanya.
Firdaus menjelaskan, HS sempat dibawa ke URKES untuk mendapatkan pengobatakan pada Senin (22/11) pukul 10.00 WIB lantaran mengalami demam.
Kemudian pada Selasa (23/11) sekira pukul 03.30 WIB demamnya semakin tinggi hingga akhirnya pada sekira pukul 22.00 WIB dinyatakan meninggal dunia oleh dokter yang merawatnya. (waspada/gus)