seputar – Medan | Berkas perkara dugaan korupsi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejati Sumut.
Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (18/6/2021). “Berkas perkara UINSU sudah dinyatakan lengkap,” kata Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Selanjutnya, Hadi menjelaskan, penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap berikutnya.
“Dalam waktu dekat kita akan limpahkan tersangka dan barang buktinya,” jelas juru bicara Polda Sumut ini.
Dituturkan Kombes Pol Hadi, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni JS, SS dan SE. Berdasarkan hasil audit pihak Badan Pengawasan dan Keuangan (BPKP), negara dirugikan sekitar Rp 10,3 miliar.
Informasi sebelumnya, kasus ini berawal Juli 2017 lalu. Saat itu, rektor memerintahkan Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan untuk membuat proposal pengajuan pembangunan gedung kuliah terpadu di UINSU Medan kepada Kementerian Agama RI dengan surat Rektor UINSU nomor: B.305/Un.11.R2/B.II.b KS.02/07/2017 pada tanggal 4 Juli 2017.
Anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp49,9 miliar, kemudian disetujui Kementerian Agama RI sebesar Rp 50 miliar.
Rektor UINSU berinisial Prof Dr SS, ditetapkan sebagai tersangka yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pembangunan gedung perkuliahan terpadu di Tahun Anggaran 2018 di Jalan William Iskandar Pasar V, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.
Selain rektor, dua direktur pemenang tender kegiatan itu yakni, PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) JS dan SE juga telah ditetapkan sebagai tersangka.(gosumut)