seputar – Medan | Sopir angkot berinisial KM, yang terlibat tabrakan dengan kereta api di Medan, Sumatera Utara (Sumut), jadi tersangka. KM diduga melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“(Sudah ditetapkan sebagai) tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (6/12/2021).
Hadi mengatakan KM selaku sopir angkot yang terlibat kecelakaan itu dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 dan Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ.
Selain itu, polisi melakukan tes urine terhadap tersangka. Hadi menyebut KM positif sabu. “Hasil pemeriksaan urine sopir angkot positif methamphetamine,” sebut Hadi.
Hadi menuturkan, dalam peristiwa itu, 4 penumpang meninggal dunia, satu di antaranya belum diketahui identitasnya. Selain itu, 6 korban lain luka-luka. “Namun 1 orang laki-laki dewasa belum di ketahui identitasnya. Luka-luka 6 orang,” ujar Hadi.
Sebelumnya, kecelakaan antara angkot dan kereta api terjadi di Medan. Peristiwa itu terjadi di perlintasan rel kereta api, Jalan Sekip Ujung, Medan, Sabtu (4/12). Awalnya, warga menyebut ada 5 penumpang yang tewas.
Kemudian, polisi melakukan pendataan dan ternyata 4 penumpang tewas.
Salah satu warga, Heri, mengatakan angkot itu berjalan dari arah Petisah menuju Karya. Sementara itu, kereta api datang dari arah Binjai menuju Stasiun Medan.
Dia mengatakan angkot itu menerobos pintu perlintasan saat kereta api hendak lewat. “Turun palangnya, dia terobos,” sebut Heri.(detik)