seputar-Medan | Pengadilan Tipikor Medan menggelar sidang kilat terhadap Plt Kepala Kemenag Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Zainal Arifin Nasution yang terjerat perkara suap jual-beli jabatan di lingkungan Kemenag Sumut.
Pantauan wartawan, sidang yang digelar secara daring tersebut berlangsung cepat dan terkesan terburu-buru.
Usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Umriani selesai membacakan tuntutan, penasihat hukum terdakwa langsung membacakan pledoi secara singkat. Setelah itu Majelis Hakim diketuai Bambang Joko Winarno langsung membacakan vonis.
“Karena masa penahanan sudah mau habis, langsung divonis ya,” kata Hakim.
Majelis Hakim dalam amar putusannya memvonis Zainal dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp50 juta yang apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 1 bulan.
Zainal terbukti bersalah melakukan tindak pidana memberi sesuatu kepada penyelenggara negara, dengan maksud supaya berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Hakim.
Atas vonis tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun JPU Polim Siregar menyatakan pikir-pikir.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, yang meminta supaya Zainal supaya dihukum 3 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Dalam dakwaan, Jaksa menyebutkan perkara ini bermula saat Zainal memberikan uang suap sebanyak Rp750 juta kepada Kepala Kemenag Sumatera Utara Iwan Zulhami (diadili dalam berkas terpisah) agar diangkat sebagai Kepala Kantor Kemenag Madina.
Hal tersebut dilakukan Zainal karena sejak tahun 2011, ia sudah beberapa kali mengusulkan dirinya untuk diangkat, namun belum pernah disetujui dan berhasil.
Sekira bulan Mei 2019 Zainal Arifin dan Kepala MAN 3 Medan Nurkholida datang ke rumah Iwan di Binjai, guna mengutarakan keinginannya untuk menduduki jabatan tersebut.
Setelah pertemuan itu Zainal mulai menyetor uang secara bertahap. Pertama pada 13 Mei 2019 ia menyetor Rp250 juta tunai kepada Nurkholidah Lubis di MAN 3 Medan.
Setelah itu Zainal Arifin pun diangkat sebagai Plt Kepala Kemenag Madina menggantikan Masrawati Sipahutar.
Menunggu usul pengangkatannya sebagai Kepala Kemenag Madina disetujui Kemenag RI di Jakarta, pada 14 Januari 2020, Zainal kembali mengirimkan uang kepada Nurkholidah sebesar Rp50 juta. Setelahnya ia menyetor lagi sehingga total uang suap yang diberikan sebesar Rp750 juta. (AFS)