seputar – Jakarta | Habib Rizieq mengawali duplik atau tanggapan replik jaksa terkait kasus swab RS Ummi dengan doa bagi majelis hakim. Rizieq berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang bijaksana.
“Semoga majelis hakim yang mulia tetap dalam lindungan serta limpahan taufiq dan hidayah dari Allah SWT hingga akhir persidangan, sehingga mengambil putusan yang diridhai oleh Allah SWT,” kata Rizieq dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (17/6/2021).
“Putusan yang mengantarkan ke surga-Nya dan menjauhkan dari neraka-Nya,” imbuhnya.
Rizieq turut berterima kasih kepada pengacaranya karena rela berjuang bersamanya meskipun tidak dibayar. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada keluarganya.
“Selanjutnya, saya sampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh habaib dan ulama serta tokoh bersama segenap umat Islam, juga seluruh elemen bangsa, termasuk emak-emak dan para pejuang medsos, yang selama ini telah dengan setia memberi dukungan dan pembelaan dengan zikir dan doa, dengan lisan maupun tulisan, dengan senyum dan tawa maupun air mata, dengan waktu dan tenaga, dengan harta maupun jiwa raga, khususnya 6 syuhada Laskar FPI yang telah dengan setia mengawal dan menjaga saya sekeluarga hingga dibantai para penjahat bajingan durjana,” ucapnya.
“Semoga Allah SWT memaafkan segala kesalahan mereka semua, dan menyempurnakan segala kekurangan, serta menerima segala amal sholeh, juga membahagiakan mereka semua di dunia dan akhirat,” tambahnya.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara. Rizieq diyakini jaksa menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.
Dalam pertimbangannya, jaksa mengatakan Rizieq terbukti menyiarkan berita bohong dengan cara menyebarkan video yang menyatakan bahwa keadaannya saat itu sehat. Padahal saat itu Rizieq terpapar COVID-19.
Rizieq diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(detik)