seputar-Medan | Usai menggagalkan peredaran 26,9 Kg sabu, Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan, Sumatera Utara, kini memburu dua pemasok barang haram tersebut yang diketahui berinisial H dan AA.
“Benar saat ini kita sedang memburu dua tersangka lagi. Doakan saja semoga keduanya bisa kita tangkap segera,” jelas Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (15/1/2021).
Sesuai instruksi Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, pihaknya tak akan segan memberikan tindakan keras, tegas, dan terukur jika dalam penindakan, tersangka pelaku mengancam keselamatan dan nyawa petugas.
Untuk itu Kompol Oloan mengingatkan para pelaku tindak penyalahguna narkotika jangan sekali-kali bermain di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Sebelumnya, Tim Sat Res Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran 26,9 Kg sabu dari 4 tersangka. Salah seorang tersangka terpaksa ditembak mati karena melakukan perlawanan dan membahayakan keselamatan petugas.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menyebutkan keempat tersangka ini merupakan sindikat narkoba jaringan internasional dan jaringan Aceh-Medan-Pulau Jawa.
“Ini prestasi yang membanggakan di awal 2021. Karena jajaran Sat Res Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran 26,9 Kg sabu dari 4 tersangka yang salah satunya meninggal dunia karena mendapat tindakan tegas, keras dan terukur,” jelas Kapolda didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat menggelar konferensi pers di RS Bhayangkara, Medan, Kamis (14/1/2021).
Kapolda mengatakan pengungkapan kasus narkoba ini, berkat informasi masyarakat yang mengetahui akan adanya transaksi narkoba di salah satu hotel di Jalan Sei Belutu, Kecamatan Medan Baru.
Dari informasi itu, petugas bergerak dan berhasil mengamankan tiga tersangka masing-masing, ESR (23) dan RS (20) yang keduanya merupakan warga Jumpa Glumpang VII, Kelurahan Jeumpa Glumpang VII, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara serta FS (20) warga Dusun Habib Alwi I, Kelurahan Rambot, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Tenggara.
Dari ketiga tersangka, petugas berhasil menyita 22 paket sabu seberat 1.900 gram yang disembunyikan dalam sepatu. Tersangka mengaku mendapatkan sabu itu dari seseorang berinisial, MS.
Petugas kemudian mengejar tersangka MS (31) warga Dusun Klampis Utara, Desa Klampisrejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur yang termonitor sedang berada di salah satu hotel di Jalan Sisingamangaraja, Medan.
Sampai di lokasi, petugas berhasil mengamankan tersangka MS bersama barang bukti 1 koper berisi 25 bungkus sabu seberat 25 Kg. Dalam pengakuannya, sabu tersebut diterima dari H dan AA yang kini sedang dalam pengejaran.
Petugas kemudian mengajak tersangka MS untuk menunjukkan keberadaan H dan AA. Namun di tengah perjalanan, tersangka MS menyerang petugas dengan cara memukul dengan borgol.
Tak mau ambil risiko, petugas langsung memberikan tindakan tegas, keras, dan terukur ke arah dada tersangka.
Meski sempat dilarikan ke RS untuk mendapat penanganan medis, namun nyawa tersangka MS tak terselamatkan. (ACO)