seputar – Langkat | Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat di bawah pimpinan AKP Kusnadi, Sabtu (8/1/2022) sekira pukul 17.00 WIB, berhasil mengamankan seorang warga terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Melalui siaran persnya, Kasi Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno menerangkan, anggota Satres Narkoba meringkus tersangka Chandra Hartanto (39), warga Lingkungan III, Ujung Baka, Kelurahan Bingai, Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat.
Dari penangkapan tersebut, aparat mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,25 (enam koma dua puluh lima) gram.
Polisi juga mengamankan 3 (tiga) butir pil ekstasi warna kuning dengan logo Ferrari, dengan berat bruto 1.43 gram, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) buah skop yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) bungkus yang berisikan plastik klip bening kosong, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) buah dompet warna coklat.
Menurut AKP Joko Sumpeno, adapun kronologi penangkapan Chandra, pada hari Sabtu tanggal 08 Januari 2022 sekira pukul 16.30 WIB, personel Sat Res Narkoba Polres Langkat mendapat info dari masyarakat yang layak bahwasanya di Lingkungan III Ujung Baka, Kelurahan Bingai, Kecamatan Wampu, Langkat, ada seorang laki-laki yang menjual narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Mendapat laporan berharga tersebut, selanjutnya tim bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan undercover buy.
Setelah terjadi transaksi, pelaku langsung diamankan polisi dan menggeledah sekitar TKP dan menemukan barang bukti di atas meja tempat pelaku ditangkap.
Selanjutnya, tersangka diinterogasi dan barang bukti tersebut benar miliknya. “Menurut pelaku, barang tersebut dibeli dari saudara Ipul. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Joko Sumpeno.(DN)