seputar-Medan | Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahuat Tango (49) disebut mengendalikan bisnis judi online dari sejumlah ruangan hotel Green Hill di Jalan Jamin Ginting, Km 45, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.
Hal itu terungkap dari kesaksian 2 anggota Polda Sumut yakni P Simarmata dan Ariadi dalam sidang perkara judi online dengan terdakwa Ko Ahuat Tango dan kawan-kawan, Rabu petang (25/8/2021) di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Menurut saksi, ‘bisnis haram’ yang dikelola Ko Ahwat Cs dari hotel bintang 4 tersebut secara tidak sengaja terungkap saat tim dari Ditreskrimum Polda Sumut melakukan pengembangan kasus tewasnya pengusaha jual-beli mobil, Jefri Wijaya alias Asiong.
Peristiwanya pada 20 September 2020 lalu. Mereka mendapat informasi bahwa Handi alias Ahan (berkas penuntutan terpisah) disebut-sebut sebagai salah seorang pelaku pembunuh Asiong.
“Terdakwa Handi sempat berusaha kabur dari dalam kamar hotel dengan cara memanjat tembok,” urai P Simarmata dan diiyakan rekannya, Ariadi.
Sedangkan 3 orang lainnya yakni Nurul binti Harun Sulaiman, Reza Santoso Parlindungan, dan Muhammad Dandi Saputra alias Dandi bin Samsul Akmar yang sedang mengoperasikan komputer, tidak sempat melarikan diri.
Ketika ditanya hakim ketua Syafril Batubara keterkaitan terdakwa Ko Ahuat Tango dalam perkara judi online, saksi menimpali, berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan kepada Nurul, Dandi, dan Reza.
Ketiganya mengaku bawahan dari Handi alias Ahan (supervisor mereka-red). Sedangkan Ko Ahuat merupakan bandar judi online melalui link hokigile.kompashoki.com.
Peran Nurul adalah sebagai operator dan bendahara operasional website perjudian. Sedangkan Randi sebagai Customer Service (CS).
Tim juga menyita 8 unit komputer dalam kondisi hidup (on). Telepon seluler (ponsel), jurnal transaksi judi online serta nomor rekening buku tabungan.
“Coba fokus ke perkara judi ini. Apakah seperti umumnya tebakan nomor buntut 2, 3, dan 4 angka versi Togel Singapura, Hong Kong dan seterusnya? Atau seperti apa yang saudara lihat waktu itu di sana?,” tanya anggota majelis hakim Tengku Oyong.
Saksi T Simarmata kemudian mengakui tidak mengetahui persis mengenai dikalikan berapa dari nilai taruhan yang akan diperoleh pemain bila tebakan nomor buntut berhasil kena.
“Namun hasil interogasi tim, bandar melalui tenaga operator akan mengirimkan sejumlah poin atau voucher yang bisa dicairkan menjadi uang rupiah. Di situ bukan cuma judi tebakan nomor buntut aja Yang Mulia. Ada juga judi tebakan gambar secara slot. Judi yang bisa dioperasikan (dimainkan secara online lewat ponsel). Pemainnya tinggal memijit menu enter dan otomatis deretan beberapa gambar berputar beberapa saat,” urainya.
Dibantah
Ketika dikonfrontir, Ko Ahuat Tango, warga Komplek Jati Mas, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan dan Handi lewat sambungan video call (VC) membantah keterangan kedua saksi. Saat penangkapan mereka jaringan judi online tidak dioperasikan alias Off.
Sebaliknya kedua saksi polisi tersebut menyatakan tetap pada keterangannya bahwa posisi komputer pengoperasian judi online sedang On. Jarihat Simarmata pun melanjutkan persidangan pekan depan.
Sementara pada persidangan beberapa pekan lalu JPU Ninik Khairani menjerat terdakwa Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahuat Tango dengan dakwaan berlapis. Pertama, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Atau kedua, Pasal 303 ayat (1) ke- 2 KUH Pidana atau ketiga, pidana Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). (AFS)