seputar-Jepara | Seorang remaja di Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, tega membunuh ibu kandungnya. Tindakan pelaku dipicu sakit hati saat ditegur ibunya ketika sedang menonton televisi.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi, mengatakan peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Minggu siang, 19 September 2021. Pelaku MF, 17 tahun, menusuk ibu kandungnya dengan sebilah pisau dapur.
“Saat menonton televisi sambil tiduran ditegur ibunya. Di sampingnya ada pisau, langsung digunakan untuk menusuk,” ujar Rozi saat gelar perkara di Mapolres Jepara, Selasa (21/9/2021).
Selain menusuk ibu kandungnya, SM, 34 tahun, di bagian perut dengan pisau, pelaku juga memukul telingan kanan, punggung, dan bahu. Dalam kondisi tak berdaya, korban berpesan kepada anaknya untuk tidak memberitahukan peristiwa yang sebenarnya kepada suaminya, ayah pelaku.
“Inilah kasih sayang ibu sepanjang masa. Jadi korban ini masih berusaha melindung pelaku. Si ibu berpesan untuk bilang ke ayahnya kalau ibu ini dianiaya orang gila yang masuk rumah. Lalu, pelaku minta tolong ke tetangga untuk membawa ibunya ke rumah sakit,” kata Rozi.
Nahas, nyawa korban tak tertolong. Berselang tiga jam dari peristiwa saat dirawat di rumah sakit korban menghembuskan nafas terakhir.
Perkara pembunuhan ini terungkap setelah pemusalaran jenazah. Para tetangga yang ikut pemusalaran curiga dengan kondisi jenazah. Lalu, melaporkan kejanggalan pada tubuh jenazah ke Polsek Mayong.
“Kemudian sebelum jenazah dimakamkan langsung kami tindak lanjuti. Dan pelaku mengakui kalau dia yang telah membunuh ibunya,” kata Rozi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp45 juta. (medcom)