seputar-Medan | Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menyita aset senilai Rp25,659 miliar dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi di PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang.
Plt Kasi Penkum Kejati Sumut PDE Pasaribu mengatakan aset yang disita terdiri atas 83 persil tanah dan bangunan serta 36 persil tanah dan kebun sawit.
Ketiga tersangka tersebut, yakni L selaku Pemimpin Bank Sumut KCP Galang, R (Wakil Pimcab KCP Galang) dan S (debitur Bank Sumut KCP Galang0.
“Penyitaan terhadap tanah, bangunan, dan kebun sawit dilakukan sejak 8 April 2021 sampai 7 September 2021,” kata PDE Pasaribu, Jumat (17/9/2021).
Pasaribu menyebutkan proses hukum terhadap ketiga tersangka masih terus berjalan. Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 2009 junto Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 (1) KUHP, jo Pasal 64 (1) KUHP.
Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam rentang waktu 2013 hingga 2015. Mereka memanfaatkan sarana perkreditan yang berlaku pada Bank Sumut antara lain Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Pemilikan Properti Sumut Sejahtera (KPP-SS), dan Kredit Angsuran Lainnya (KAL).
L dan R mencairkan dana 125 perjanjian kredit kepada tersangka S yang menggunakan nama orang lain.
Akibatnya Bank Sumut merugi hingga sebesar Rp35,153 miliar berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Sumut.
“Saat ini ketiga tersangka dititipkan di Rutan Tanjung Gusta Medan,” ucapnya. (gus)