seputar-Jakarta | Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, membeberkan pertemuan dengan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Lapas Kelas IIA Tangerang pada September 2020.
Selain membahas kondisi Partai Golkar di Kalimantan Timur, Rita berujar bahwa Azis turut memperkenalkan dirinya dengan Stepanus Robin selaku penyidik KPK.
“Beliau [Azis Syamsuddin] bilang nanti bantu-bantu terkait kasus,” ujar Rita yang dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/10).
Rita, Azis, dan Robin melakukan pertemuan di ruang tamu yang berada di Lapas Kelas IIA Tangerang. Dalam pertemuan itu, Rita berujar melihat Azis menyerahkan amplop cokelat kepada Robin. Namun, ia mengaku tidak mengetahui isi maupun tujuan dari amplop dimaksud.
“Enggak tahu, saya enggak nanya. [Amplop] bukan dari saya. Amplop cokelat kecil,” terang dia.
Robin dibawa Azis guna membantu mengurus pengembalian 19 aset milik Rita yang disita KPK melalui Peninjauan Kembali (PK) perkara suap dan gratifikasi.
Sekitar satu minggu setelah pertemuan itu, Robin kembali menemui Rita di Lapas Kelas IIA Tangerang. Kali ini, ia turut membawa rekannya yang merupakan seorang pengacara bernama Maskur Husain.
“Apa yang disampaikan oleh pak Robin?” tanya jaksa.
“Disampaikan bahwa beliau [Stepanus Robin] bisa membantu PK. Akan mengembalikan aset saya yang disita KPK. Syaratnya membayar fee Rp10 miliar [lawyer fee] dan menggantikan pengacara saya dengan pak Maskur,” terang Rita.
Rita mau sebab status Robin sebagai penyidik KPK dan dokumen yang dibawa Robin menerangkan bahwa ia sudah beberapa kali mengurus kasus. Salah satu perkara dimaksud melibatkan mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna.
“Kesepakatan?” tanya jaksa.
“Ada. Kuasa usaha, memberhentikan pengacara saya dan membuat kuasa baru kepada Maskur Husain dan di-back updengan satu surat lagi bahwa akan mengembalikan aset saya yang disita KPK. Maksudnya PK itu akan mengembalikan aset saya,” ucap Rita.
Kemudian, Rita mengungkapkan dirinya tidak memegang uang tunai Rp10 miliar. Akan tetapi, ia menawarkan sejumlah aset berupa dua rumah dan satu unit apartemen Sudirman Park Tower A Lt.43 Unit C di Jakarta Pusat.
Namun, janji PK selesai dalam jangka waktu enam bulan tidak kunjung terealisasi.
“Enggak ada pendaftaran PK. Saya mengecek beberapa kali. Sampai beliau [ditangkap] pun saya cek dan enggak ada pendaftaran PK,” imbuh Rita.
“Pernah bertanya dengan beliau-beliau?” lanjut jaksa.
“Saya enggak komunikasi dengan pak Maskur Husain. Saya ke Robin. Kata beliau, bagus-bagus terus. Pokoknya Insya Allah bagus,” jawab Rita.
Dalam perkembangannya, Rita mengaku hanya menyerahkan uang senilai total Rp60,5 juta kepada Robin. Itu pun, klaim Rita, bukan terkait dengan kasus melainkan untuk kepentingan pribadi Robin seperti biaya isolasi mandiri Covid-19 kedua orang tuanya.
Jaksa lantas mendalami cara Rita membayar lawyer fee. Robin dan Maskur, terang Rita, sempat membawa seseorang yang juga terpidana korupsi bernama Usman Effendi yang bisa dijadikan pendana dengan jaminan aset.
Dari Usman, diperoleh uang sekitar Rp3 miliar dengan jaminan aset satu rumah Rita.
“Mendanai berapa?” tanya jaksa.
“Ditransfer Rp3 miliar. Saya baru tahu saat penyidikan saat saya diperiksa. Rumah saya Rp3 miliar, itu uang pak Usman,” kata Rita.
Rita mengatakan dirinya senantiasa memberi kabar kepada Azis mengenai perkembangan informasi pengurusan pengembalian 19 aset melalui PK yang dilakukan oleh Robin dan Maskur.
Sementara itu, dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa uang yang diterima Robin dan Maskur terkait kepentingan Rita adalah sejumlah Rp5.197.800.000,00.
Stepanus Robin dan Maskur Husain diadili karena didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan US$36ribu.
Total uang itu diterima Stepanus Robin dan Maskur Husain dari sejumlah pihak terkait dengan lima perkara korupsi yang ditangani KPK. Di antaranya dari Rita Widyasari, Ajay Muhammad Priatna, dan Azis Syamsuddin. (cnnindonesia)