seputar – Siantar | Sempat dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ratu sabu Kota Pematangsiantar Rita Haryati Siregar, divonis 10 tahun penjara oleh Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (10/6/2021).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rita dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dengan denda sejumlah Rp 1 miliar, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan dan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan,” ucap ketua Majelis Hakim Derman Nababan dalam persidangan.
Selain itu, terdakwa juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Mendengar putusan itu, Rita menyatakan kepada majelis hakim akan melakukan banding atas vonis yang diberikan majelis hakim yang diberikan kepadanya sembari menangis.
Dalam pemberitaan sebelumnya, personel Sat Narkoba Polres Siantar berhasil menangkap tersangka Rita dari Jalan Lokomotif, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, tertanggal 23 Desember 2020.
Dari jalan Lokomotif personel mendapatkan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,08 gram. Selanjutnya petugas juga membawa tersangka Rita ke rumahnya yang berada di Jalan Musa Sinaga, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Di tempat kejadian perkara (TKP) kedua, personil mendapatkan narkotika sebanyak 39 paket sabu dengan berat bersih 7,14 gram. Kemudian tersangka dibawa personil Sat Narkoba Polres Siantar ke polres untuk dilakukan penyidikan.
Sepak Terjang
Sebelumnya, Ratu Sabu Siantar, Rita Haryati Siregar atau Rita Siregar dituntut 15 tahun penjara. Wanita yang pernah ditangkap dan dihukum dengan kasus sama tahun 2018 silam, dan baru bebas tahun lalu juga diganjar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membayar denda Rp 1 miliar.
Di Kota Pematangsiantar dan Simalungun, nama Rita Siregar bukanlan orang baru di bisnis haram narkotika.
Pada sidang yang berlangsung virtual di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Rabu (19/5/2021), JPU menyatakan tak ada hal yang meringankan bagi terdakwa.
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Alternatif Pertama Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
JPU Firdaus Maha dalam tuntutannya mengatakan hal memberatkan ke terdakwa karena pernah dihukum dalam kasus sama, dan tidak mengakui perbuatannya.
Selain itu, Rita Siregar dianggap tak menyesali perbuatannya, dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika sedangkan hal meringankan tidak ditemukan.
Sesuai surat dakwaan jaksa, Rita Siregar ditangkap Satres Narkoba Polrer Siantar pada Rabu (23/12/2020) sore sekira pukul 15.00 WIB, di Jalan Lokomotif, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara.
Awalnya petugas menerima informasi ada seorang perempuan sering menjual narkotika jenis sabu di rumahnya di Jalan Lokomotif, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara. Saat dilakukan penggerebekan polisi menangkap Rita dan Faisal Tanjung (anggota Polres Simalungun yang dituntut dalam berkas terpisah) yang hendak membeli narkotika.
Barang bukti sabu yang disita dari terdakwa dengan hasil penimbangan berat bersih adalah 41,33 gram.
Pemain Lama
Dikutip dari Tribun, dan literasi di sejumlah pemberitaan media online dan direktori putusan pengadilan, Rita Siregar kerap berurusan dengan kriminalitas, terutama kasus narkoba.
Di rumahnya di Jalan Lokomotif, warga sekitar enggan berurusan dengannya karena dianggap pelaku banyak kenal oknum polisi.
Namanya dengan mudah dicari di Google, termasuk aksi kriminal apa saja yang pernah dilakukannya.
Lisfer Berutu yang kala itu menjadi ketua majelis hakim dalam dua kasus narkoba Rita Siregar mengobral vonis ringan.
Pada tahun 20218 lalu Rita Haryati Siregar ia vonis 2 tahun penjara, meski saat itu tuntutan jaksa 8 tahun penjara. Menariknya sidang vonis ratu narkoba Pematangsiantar itu digelar menjelang malam.
Vonis jelang malam hari dan 2 tahun penjara yang diberikan kepada Rita Haryati Siregar, mendapatkan sorotan dari praktisi hukum dan Korps Kejaksaan.
Seharusnya majelis hakim Lisfer Berutu memvonis 2/3 dari jumlah tuntutan JPU yakni lima tahun.
Jaksa Penutut Umum (JPU) David Sipayung memastikan telah mendaftarkan kasasi. “Sudah kita banding. Setelah putusan sudah kita banding,”pungkasnya saat itu.
Pascaputusan ringan 2 tahun yang diberikan kepada bandar narkoba Siantar-Simalungun Rita Haryati Siregar, Lisfer tidak mau diwawancarai. Saat ditanya tentang perkara Rita Haryati Siregar, raut wajah Lisfer Berutu langsung berubah.
Ia tidak mau memberi komentar banyak tentang vonis yang tidak sesuai dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Kita ada humas. Satu pintu. Ke situ saja,” katanya yang saat itu menjabat Kepala PN Simalungun.
Saat ditanya tentang banyak pengaduan dari masyarakat ke Komisi Yudisial (KY) tentang kinerjanya yang dinilai tidak tepat, Lisfer Berutu mengatakan, no comment. “Kalau itu aku no comment,” katanya sembari bergegas cepat pergi.
Polres Simalungun, kabupaten yang bertetangga dengan Kota Pematangsiantar, berhasil menangkap pengguna narkoba dan bandarnya Rita Haryati Siregar berdasarkan pengembangan pada Februari 2018 lalu.
Terdakwa Rita melarikan diri saat terjadi penggerebekan di rumahnya, Jalan Lokomotif, Siantar Utara pada 22 Februari 2018. Dalam penggeledahan rumahnya, polisi menemukan 8 klip kecil berisi sabu, 1 klip besar berisi sabu, dan 60 klip kosong.
Lalu saat pengejaran dan penangkapan, polisi menemukan 5 paket sabu dan 8 klip kosong di dalam mobilnya.
Hakim dimutasi dan turun jabatan
Informasi yang didapat, pada Jumat (7/9/2018), Lisfer Berutu dipindahtugaskan dan turun jabatan (demosi) ke Pengadilan Negeri Pati, Jawa Tengah. Di Pengadilan Negeri Pati, Lisfer Berutu tak lagi menjabat sebagai ketua, melainkan sebagai anggota hakim biasa.
Hal ini berdasarkan hasil Tim Promosi Mutasi (TPM) yang diterbitkan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum).
Dalam hasil ini juga, TPM meminta agar dilampirkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dua tahun terakhir atau selama jabatan terakhir. Hasil TPM ini dipublikasikan pada 31 Agustus 2018 lalu.
Koordinator Penghubung Komisi Yudisial (KY) Sumatera Utara Syah Rijal Munthe mengungkapkan, mutasi yang terjadi pada hakim bisa berbentuk penurunan prestasi atau bukan.
Ia menjelaskan, jika Lisfer Berutu sebagai Ketua PN Simalungun dipindahkan sebagai anggota hakim biasa di PN Pati, Jawa Tengah dengan status kelas pengadilan sama maka terjadi penurunan.
“Makanya kita lihat dulu kelasnya. Kalau sama kelasnya dengan Simalungun, dan pindah menjabat sebagai anggota biasa maka terjadi penurunanlah,” ujarnya.(gosumut/tribun)