seputar – Medan | Pasangan suami istri (pasutri) warga Kecamatan Medan Barat, Kota Medan tak berkutik saat diringkus petugas Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Sumatera Utara.
Keduanya ditangkap karena memiliki usaha yang tak biasa, yaitu home industri narkotika.
“Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial J (30) dan MC (25),” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko saat ekspose kasus di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/9/2021).
Dia mengungkap praktik home industri narkotika tersebut terbongkar usai petugas menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai kedua pelaku. Dari informasi tersebut, petugas polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku dari kediamannya di Kecamatan Medan Barat.
Adapun barang bukti yang ditemukan petugas berupa 214 narkotika jenis pil ekstasi, empat bungkus saset kopi yang telah dicampur narkotika, satu serbuk pil ekstasi yang sudah dicampur dengan makanan, satu serbuk daun ganja, 1.205 pil happy five, 168 butir narkoba jenis alprazolam, 38 botol keytamin dan 168 bungkus kecil keytamin.
“Kita juga menyita sejumlah peralatan yang digunakan untuk membuat atau memproduksi narkotika dan psikotropika ini,” sambungnya.
Dari hasil interogasi, para pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari tempat hiburan malam yang ada di Kota Medan. Barang tersebut kemudian diolah menjadi bahan campuran minuman kopi kemasan dan kemasan-kemasan lintingan ganja yang dibuat per paket.
“Barang ini kemudian dijual ke kafe-kafe, tempat hiburan malam dan rumah-rumah yang telah memesan. Kopi saset ini yang paling banyak terjual,” ujarnya.
Para pelaku mengaku telah menjalankan praktik tersebut beberapa bulan belakang ini. Dari penyelidikan, pihak kepolisian menemukan lima rekening pribadi dan rekening keluarga pelaku yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika tersebut.
“Karena yang bersangkutan pakai aplikasi jual beli online yang ada di internet, menggunakan jasa antara jual beli online,” kata Kombes Pol Riko lagi.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 113, 112, 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 60 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 dengan ancaman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun ancaman hukuman mati.(Antara)