seputar-Labuhan Batu | Polres Labuhan Batu memprioritaskan penindakan terhadap pelaku tindak pidana narkoba di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Bilah Hilir. Hal ini menindaklanjuti laporan masyarakat Bilah Hilir atas minimnya penindakan pelaku tindak pidana narkoba di daerah itu.
Hasil penindakan selama sepekan dari tanggal 25 Agustus hingga 1 September 2021, Sat Narkoba Polres Labuhan Batu dipimpin Kasat, AKP Martualesi Sitepu berhasil menangkap 11 tersangka.
“Selama sepekan penindakan, Satres Narkoba menangkap 11 tersangka dari 9 kasus,” kata Kapolres Labuhan Batu AKBP Deni Kurniawan kepada wartawan di Mapolres Labuhan Batu, Rantauprapat, Rabu (1/9/2021).
Ke-11 tersangka yang ditangkap yaitu AT alias Aman Leng, 33 tahun, warga Dusun Kongsi Enam, ditangkap di Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi sabu 0,2 gram, 1 buah kaca pirek berisi sabu 1,52 gram, 1 buah bong dari botol air mineral merek Zachi-R
MF (27) dan MK (26), keduanya warga Lingkungan Titi Panjang, Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhan Batu, ditangkap Kamis 26 Agustus 2021 dengan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip berisi sabu 0.46 gram, 1 unit HP merek Redmi, uang Rp450 ribu, 1 bilah parang, dan 3 bilah pisau.
RS (21), warga Selat Beting II, Kecamatan Panai Tengah, Labuhan Batu, ditangkap Jumat 27 Agustus 2021 dengan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip berisi sabu 0,1 gram dan 1 unit sepeda motor CRF warna hitam
.SP (41), warga Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhan Batu dan P (49), warga Desa Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Labuhan Batu, ditangkap Jumat 27 Agustus 2021 di Dusun Kampung Baru II, Sei Kasih, Kecamatan Bilah Hilir, dengan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip berisi sabu 1,9 gram, 1 unit HP merek Nokia, dan uang Rp1,5 juta.
SJL alias Jodi (23), warga Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, ditangkap Sabtu 28 Agustus 2021 dengan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi sabu 0,24 gram.
BIN alias BENG (22), warga Dusun Sei Kasih Luar, Desa Sei Kasih, Kecamatan Bilah Hilir, ditangkap Sabtu 28 Agustus 2021 di Desa Sei Kasih dengan barang bukti 10 bungkus plastik klip berisi sabu 7,78 gram, 4 lembar tisu, 1 buah tas, 1 buah gunting, 1 unit HP merek Nokia, dan uang Rp100 ribu.
KPM alias NGek (31), warga Gang Katholik, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Labuhan Batu, ditangkap Selasa 31 Agustus 2021 di Gang Delima, Desa Pangkatan dengan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi sabu 1,17 gram, 1 buah dompet, 1 unit HP.
“Tersangka BIN alias BENG dan tersangka KPM alias NGek ini merupakan DPO [daftar pencarian orang] polisiĀ terkait kasus narkoba,” jelas Deni Kurniawan.
Selanjutnya, IP alias Ilham (27) warga Desa Nelayan, Kecamatan Bilah Hilir, ditangkap dengan barang bukti 2 bungkus plastik klip berisi sabu 0,28 gram, 1 unit HP, 2 buah mancis, 1 buah timbangan elektrik, dan 1 sekop terbuat dari pipet.
ZE (45), warga Kampung Nelayan, Kecamatan Bilah Hilir, ditangkap Rabu 1 September 2021 di Perkebunan Desa Sennah, Kecamatan Bilah Hilir dengan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi sabu 0,3 gram dan 1 unit sepeda motor.
“Dari 11 tersangka disita total sabu seberat 15,62 gram. Tujuh tersangka diantaranya adalah pengedar dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan 4 tersangka lainnya merupakan pengguna dijerat dengan Pasal 112 Sub 127 UU RI 35 Th 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres Labuhan Batu. (gus/rel)