seputar – Jakarta | Personel Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial AS yang membunuh teman kencan sesama jenisnya di Apartemen Grand Dhika City Tower, Bekasi, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, melalui konferensi pers yang dilansir dari Indozone, Rabu (14/7/2021), mengatakan bahwa pembunuhan itu terjadi pada 7 Juli 2021 lalu.
Adapun yang menjadi penyebab pembunuhan, yakni AS yang merupakan penyuka sesama jenis alias gay, menolak berhubungan dengan teman kencannya usai tahu korban positif COVID-19.
AS sendiri ditangkap di tempat kerjanya usai dilakukan penyelidikan, Selasa (13/7/2021). “Pelaku berhasil ditangkap di kantornya,” kata Yusri kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).
Yusri juga menjelaskan mengenai kronologi kejadian, bermula saat korban berkenalan dengan AS melalui aplikasi kencan sesama jenis.
Keduanya lalu membuat janji untuk berkencan dengan tarif Rp300 ribu di Apartemen Grand Dhika City Tower.
Saat tengah melakukan pekerjaannya, AS mengetahui ternyata korban positif COVID-19, sehingga ia pun berniat untuk tidak melanjutkan pekerjaanya itu. Namun hal itu berujung perkelahian hingga AS mencekik korban hingga meninggal dunia.
Tak hanya itu, usai membunuh teman kencannya AS kemudian membawa kabur kartu kredit, ponsel dan drone milik korban. “Kalau dihitung sampai Rp30 juta yang terkuras dari kartu kredit korban,” sambung Yusri.
Akibat perbuatannya, kini AS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(indozone)