seputar-Deli Serdang | Petugas kepolisian menangkap seorang pria 68 tahun berinisial LL warga Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), atas dugaan melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.
LL diamankan berdasarkan laporan orangtua korban ke Polresta Deli Sedang dengan LP Nomor /B/360/VIII/2021/SU/RESTA DS.
Korban yakni siswi SD kelas dua asal Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Akibat perbuatan pelaku, korban kini mengalami trauma.
“Korban dicabuli pelaku di belakang rumah neneknya. Pelaku awalnya mengambil kelapa di kebun lalu lalu korban datang ke lokasi hingga terjadi perbuatan tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Firdaus, dikutip dari iNews, Sabtu (18/9/2021).
Menurutnya, pelaku merayu korban dengan memberikan uang Rp2.000. Setelah itu dia melancarkan perbuatan bejatnya. Namun aksi pelaku dipergoki nenek korban. Saksi melihat korban terbaring di tanah dan keduanya dalam kondisi tanpa busana.
Melihat hal itu, nenek korban berteriak minta tolong. Pelaku panik langsung melarikan diri. Kejadian ini lalu dilaporkan ke orangtua korban hingga berujung ke ranah hukum.
“Pelaku kami tangkap di halaman masjid dan kini sudah dalam pemeriksaan,” katanya. (inews/gus)