seputar-Medan | Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menilai janggal putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Balige terhadap praperadilan Sekda Samosir Jabiat Sagala. Arteria meminta Ketua PN Balige diperiksa.
“Ini perkaranya ada di Samosir. Saya katakan hakimnya di luar kewenangan. Maklum, hakimnya baru lulus tahun 2017. Saya minta ini diperiksa, yang namanya Ketua Pengadilan Negeri Balige diperiksa, yang namanya hakim yang memeriksa perkara praperadilan tersebut,” ujar Arteria di kantor DPD PDIP Sumut, Medan, Rabu (28/7/2021).
Hakim PN Balige memang mengabulkan praperadilan Sekda Samosir Jabiat Sagala. Hakim PN Balige menyatakan penetapan Jabiat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos COVID-19 tidak sah.
“Mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon I dan pemohon II (i.c. Jabiat Sagala dan Sardo Sirumapea) untuk seluruhnya,” tulis isi putusan praperadilan PN Balige seperti dilihat detikcom.
“Menyatakan tindakan Termohon (Kajari Samosir) yang telah menetapkan status tersangka terhadap pemohon I dan pemohon II dalam dugaan tindak pidana korupsi dugaan tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan dana belanja tak terduga penanggulangan bencana non-alam dalam penanganan Covid-19 status siaga darurat (17 Maret 2020 s.d. 31 Maret 32020) di Kabupaten Samosir adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum,” demikian isi putusannya.
Kembali ke Arteria. Menurutnya, hakim yang menangani perkara praperadilan tidak berwenang menetapkan sah atau tidaknya sebuah penyidikan.
“Pahami apa yang dimaksud objek praperadilan. Sah-tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, bukan sah-tidaknya penyidikan. Itu haknya jaksa, bukan kewenangan hakim,” tutur Arteria.
Politikus PDIP itu menegaskan putusan hakim PN Balige terhadap praperadilan yang dia persoalkan tidak menghilangkan hak jaksa untuk menetapkan kembali Jabiat Sagala sebagai tersangka.
“Putusan praperadilan yang membatalkan pembatalan penetapan tersangka tidak menghilangkan hak jaksa untuk menetapkan Jabiat Sagala sebagai tersangka kembali,” sebutnya. (detik)