seputar-Langkat | Personel Reskrim Polsek Tanjung Pura menangkap tersangka pelaku perampasan handphone (HP) milik seorang sopir asal Aceh Timur, Aceh.
Pelaku berinisial RJN alias Knt (19) warga Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Langkat, ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/XI/2021/SPKT/Polsek Tanjung Pura/Polres Langkat/Polda Sumut, tgl 23 Nov 2021, atas nama pelapor Riski Pratama (22).
Hal itu disampaikan Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SIK melalui Kasi Humas Iptu Joko Sumpeno dalam pers rilisnya, Rabu (24/11/2021).
Kapolres mengatakan, RJN ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/XI/2021/SPKT/Polsek Tanjung Pura/Polres Langkat/Polda Sumut, tgl 23 Nov 2021, atas nama pelapor Riski Pratama (22), warga Aceh Timur.
Kronologi kejadian bermula pada Selasa 23 November 2021 sekira pukul 03.00 WIB saat korban sedang mengendarai mobil pikap Grand Max melintas di depan Masjid Azizi di Jalan Mesjid, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat.
Lalu RJN yang merupakan pemuda pengangguran, bersama seorang temannya dengan berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih menghentikan laju mobil korban.
RJN kemudian meminta uang kepada korban. Namun karena tidak diberi, pelaku mengancam korban dengan mengatakan “Nanti pecah kaca mobil kau.’
Selanjutnya pelaku mencoba meminta handphone milik korban. Namun permintaan itu ditolak korban. Tiba-tiba pelaku langsung merampas handphone tersebut dari tangan kiri korban. Setekah itu pelaku melarikan diri bersama temannya yang sudah standby menunggu di sepeda motor. Pelaku kabur menuju gang sempit yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
Korban dan beberapa saksi yang melihat kejadian itu sempat mencoba mengejar pelaku, tetapi tidak berhasil.
Namun saksi mengatakan kepada korban bahwa mereka mengenal salah satu pelaku berinisial KNT.
Setelah kejadian itu korban lalu membuat laporan ke Polsek Tanjung Pura.
Selanjutnya Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman SH memerintahkan Kanit Reskrim dan tim opsnal melakukan penyelidikan atas laporan korban.
Dari hasil lidik tim mengetahui identitas pelaku sehingga dilakukan pengejaran hingga penangkapan terhadap pelaku saat sedang berada di Dusun VI, Desa Kubuan, Kecamatan Tanjung Pura.
Saat diintrogerasi, pelaku mengakui segala perbuatanya. Selanjutnya tim langsung membawa pelaku ke Polsek Tanjung Pura untuk proses hukum selanjutnya.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp2.550.000 yaitu berupa satu unit HP merk Infinix Hot 10S warna Hitam. (DN)