seputar-Medan | Pihak kepolisian mengamankan FK (32), satu dari dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang ditangkap warga di Jalan Abdul Hamid, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
“FK merupakan warga Jalan Setia Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia. Sementara rekannya berinisial D masih terus kita kejar,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus, Selasa (7/9/2021).
Irwansyah menjelaskan, kasus curanmor itu berawal saat korban bernama Sri Minarni (48) hendak berangkat kerja dan mengeluarkan sepeda motor Honda Vario BK 2738 AHC miliknya dari gerbang.
Korban kemudian meninggalkan sebentar sepeda motornya dengan kunci masih tersangkut di sepeda motor karena hendak menutup kembali pintu gerbang.
Saat bersamaan muncul dua pelaku berboncengan dengan sepeda motor. Lalu salah seorang pelaku yang ada di boncengan turun dan mendekati sepeda motor korban. Dengan cepat pelaku menyalakan sepeda motor korban dan hendak kabur.
Korban yang mengetahui itu langsung berteriak maling. Pelaku sempat berusaha kabur namun terjatuh dan langsung diamankan warga.
“Sementara teman pelaku yang menunggu di sepeda motor berhasil melarikan diri,” ungkapnya.
Petugas yang sedang melakukan patroli di lokasi kemudian mengamankan tersangka. Petugas menyita barang bukti satu buah kunci letter T yang ditemukan dari saku celana tersangka.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku beraksi bersama rekannya berinisial D (DPO) yang bertugas mengamati lokasi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bersama barang bukti langsung diboyong ke Polsek Medan Baru.
“Tersangka kita persangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” jelas Irwansyah. (gus)